hukum
Oknum Pengurus Poktan Tri Maju Desa Batu Agung Jual Pupuk Subsidi Ke Luar Daerah
Lampung Selatan,www.beritaindonesia.org— Dugaan penjualan pupuk bersubsidi oleh ketua kelompok, tani Tri maju Desa Batu Agung, saat di konfirmasi Suratno di kediamannya bersikeras bahwa ia menjual pupuk ber subsidi jenis Urea, Poska, seharga Rp 150 Rb dari Desa Batu agung ke desa Ngistikarya kecamatan wawaykarya, Lampung Timur .
Selanjutnya, saat di konfirmasi, menjual pupuk subsidi, ke luar daerah itu pengakuannya hanya dua kintal, di dalam pembicaraan suratno memberikan keterangan katanya ada lahan dan kebun jagung di desa batu agung, orang tersebut maka nya berani menjual pupuk ke luar daerah,”Ungkapnya.
Terpisah, Ponimin saat di temui di rumahnya membenarkan membeli pupuk subsidi dari Suratno ketua kelompok tani, Tri Maju, jumlah pupuk yang beli enam karung isi 50kg seharga 900 ribu rupiah di bulan Juni sudah ada setengah bulan yang lalu menurut keterangan ponimin, warga desa Ngistikarya kecamatan, wawaykarya, lampung timur.
Ponimin tidak punya lahan atau landang, kebun, jagung di desa batu agung tutur nya
Saat di konfirmasi, di rumahnya ada juga saya punya lahan kebun jagung di dusun wonoroto, saat di minta keterangan kenapa Ponimin, beli pupuk di luar daerah atau luar kecamatan alasan nya pupuk lagi telat atau langka susah cari pupuk di M-kios atau di ketua kelompok, tani di desa Ngistikarya kecmatan wawaykarya, saat di temui di rumhnya,
Pupuk bersubsidi yang seharusnya hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), justru dijual bebas di luar kelompok tersebut.
Lebih parahnya lagi, harga pupuk dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
