Connect with us

Berita Indonesia

Oknum Pengurus Poktan Tri Maju Desa Batu Agung Jual Pupuk Subsidi Ke Luar Daerah

hukum

Oknum Pengurus Poktan Tri Maju Desa Batu Agung Jual Pupuk Subsidi Ke Luar Daerah

Lampung Selatan,www.beritaindonesia.org— Dugaan penjualan pupuk bersubsidi oleh ketua kelompok, tani Tri maju Desa Batu Agung, saat di konfirmasi  Suratno di kediamannya bersikeras bahwa ia menjual pupuk ber subsidi  jenis Urea, Poska, seharga Rp 150 Rb dari  Desa Batu agung ke desa Ngistikarya kecamatan wawaykarya, Lampung Timur .

 

Selanjutnya, saat di konfirmasi, menjual pupuk subsidi, ke luar daerah itu pengakuannya hanya dua kintal, di dalam  pembicaraan  suratno memberikan keterangan katanya ada lahan dan kebun jagung di desa batu agung, orang tersebut maka nya berani menjual pupuk ke luar daerah,”Ungkapnya.

 

Terpisah, Ponimin saat di temui di rumahnya membenarkan membeli pupuk subsidi dari  Suratno ketua kelompok tani, Tri Maju, jumlah pupuk yang beli enam karung isi 50kg seharga 900 ribu rupiah di bulan Juni sudah ada setengah bulan yang lalu menurut keterangan  ponimin, warga desa Ngistikarya kecamatan, wawaykarya, lampung timur.

 

Ponimin tidak punya lahan atau landang, kebun, jagung di desa batu agung tutur nya

Saat di konfirmasi, di rumahnya ada juga saya punya lahan kebun jagung di dusun wonoroto, saat di minta keterangan  kenapa  Ponimin, beli pupuk di luar daerah atau luar kecamatan alasan nya pupuk lagi telat atau langka  susah cari pupuk di M-kios atau di ketua  kelompok, tani di desa Ngistikarya kecmatan wawaykarya, saat di temui di rumhnya,

 

Pupuk bersubsidi yang seharusnya hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), justru dijual bebas di luar kelompok tersebut.

 

Lebih parahnya lagi, harga pupuk dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in hukum

Advertisement
Advertisement
To Top