Berita Daerah

Tudingan Penggelapan Mobil Dibantah, Fakta Sebenarnya: Kendaraan Dipinjamkan untuk Masyarakat dan Sempat Disalahgunakan Pihak Lain

Published on

Lampung Timur, www.beritaindonesia.org – Menanggapi pemberitaan yang beredar pada media online tertanggal 26 April 2026 terkait dugaan penggelapan mobil oleh Wakil Ketua DPRD Lampung Timur dari Partai Gerindra, dengan ini disampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Selasa, 27/04/2026.

Fakta Sebenarnya.

Bukan Mobil Inventaris Partai,

Kendaraan yang sempat diberitakan tersebut bukan merupakan mobil inventaris partai, melainkan milik pribadi Wakil Ketua DPRD Lampung Timur.

Dipinjamkan untuk Kepentingan Masyarakat,

Kendaraan tersebut secara sukarela dipinjamkan di rumah ketua PAC Kecamatan Waway Karya untuk menunjang kegiatan sosial dan pelayanan masyarakat, dan telah digunakan selama kurang lebih 3,5 hingga 4 tahun.

Terjadi Penyalahgunaan oleh Pihak Lain

Tanpa sepengetahuan pemilik, kendaraan tersebut dipinjam oleh pihak lain dan tidak dikembalikan, bahkan kemudian digadaikan secara sepihak.

Kendaraan Sudah Diamankan

Saat ini, kendaraan tersebut telah berhasil diambil, dan sudah kembali ke tempat ketua PAC waway karya.

Guna untuk menunjang layanan umum masyarakat dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Penegasan

Dengan demikian, pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penggelapan oleh Wakil Ketua DPRD Lampung Timur adalah tidak benar, tidak berdasar, dan berpotensi menyesatkan publik.

Dasar Hukum Terkait Pencemaran Nama Baik.

Penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan nama baik seseorang dapat dikenakan sanksi hukum, antara lain:

Pasal 310 KUHP

Tentang pencemaran nama baik (penghinaan), dengan ancaman pidana.

Pasal 311 KUHP

Jika tuduhan dilakukan tanpa bukti yang sah (fitnah), dengan ancaman pidana lebih berat.

Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE

Tentang distribusi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.

Dasar Hukum KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Dalam hukum terbaru Indonesia, tuduhan tanpa dasar dapat masuk kategori pencemaran dan fitnah:

Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

Menyatakan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik dengan cara menuduhkan sesuatu agar diketahui umum dapat dipidana.

Ancaman: penjara hingga 9 bulan atau denda.

Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 (Fitnah)

Jika seseorang tidak dapat membuktikan tuduhan yang disampaikan, maka dapat dikategorikan sebagai fitnah.

Ancaman: penjara hingga 3 tahun atau denda.

Imbauan kepada Media dan Publik

Kami mengingatkan seluruh pihak, khususnya insan pers, untuk menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, termasuk:

Verifikasi data dan fakta

Konfirmasi kepada pihak terkait (cover both sides).

Tidak menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya.

Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta integritas dunia pers.

Penutup

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan pelurusan informasi. Diharapkan masyarakat tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

Exit mobile version