hukum

Sudah 7 Bulan, Di Duga PPA Polres Lampung Selatan Lambat Dalam Penanganan Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Di Katibung

Published on

Lampung Selatan,www.Beritaindonesia.org— Menindaklanjuti kasus pencabulan anak berusia 14 tahun di dusun Sukadamai Desa Babatan kecamatan katibung Kabupaten Lampung Selatan, sampai saat ini terkatung katung, pelaku belum juga di amankan oleh penegak hukum, di duga PPA Polres Lampung Selatan lambat dalam menangani kasus tersebut.

Saat kami mintai keterangan ibu korban dan saudaranya yang mendampingi  mengungkapkan, “saya kecewa atas penanganan PPA Polres lampung selatan karna sampai hari ini pelaku belum di tangkap, sudah tujuh bulan kasus ini terkatung katung dari 2025 bulan Agustus.

terkait laporan dugaan kekerasan seksual Nomor :LP/B/II/367/VIII/2025/SPKT/POLRES LAMSEL /POLDA LAMPUNG  tanggal 25 Agustus 2025 di Dusun Sukadamai Desa Babatan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan,

“Ujarnya (16/02/2026)

Awak media kami juga minta keterangan kepada penyidik yang menangani kasus pencabulan, Polres lampung Selatan melalui pesan wattsap tapi tidak pernah di respon di tlpon pun tidak pernah di angkat.

Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Awak media kami akan melakukan laporan pengaduan kepada kementrian Perlindungan Anak Repuplik Indonesia dan akan membuat surat terbuka untuk kapolri

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

Exit mobile version