Berita Daerah
Ramai Fenomena Media Review RUP Melalui FB, IG hingga Tiktok, Begini Faktanya
Lampung Selatan,www.beritaindonesia.org– Ramai fenomena media daring (Dalam Jaringan) me-review anggaran kegiatan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di sejumlah daerah di Provinsi Lampung. Diduga, sumber data anggaran tersebut diperoleh dari aplikasi SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) milik LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah). Bahkan, konten tersebut turut disebar melalui akun sosial media populis seperti Facebook, Instagram bahkan Tiktok.
Namun begitu, berdasarkan penelusuran di jagad maya, review anggaran kegiatan tersebut kebanyakan tidak berdasarkan dalil yang kuat, baik itu dari sisi regulasi maupun beleid lain yang mengatur. Umumnya, rencana pengadaan tersebut disoroti karena postur anggarannya yang cukup besar.
Narasi yang dibangun oleh media hanya mengesankan ada kejanggalan bahkan bermasalah karena nilainya yang jumbo, tanpa menegaskan indikasi yang menyebabkannya bermasalah.
Atau setidaknya menyebutkan indikator, seperti regulasi atau kontrak kerja sebagai parameter makanya disangka bermasalah.
Namun demikian, faktanya, menurut sebuah jurnal penelitian, sosmed terlebih Tiktok menjadi ‘Surganya’ tempat penyebaran disinformasi dan pengaburan fakta. Alhasil, menjadi ancaman nyata terhadap integritas demokrasi.
Sejumlah kepala SKPD di Lampung Selatan kepada LR tak menampik jika rencana anggaran kegiatan di instansinya pernah turut di blow up, baik berupa artikel maupun penyebaran konten melalui akun sosial media. Ada juga artikel yang menyoroti kebijakan anggaran salah satu satker, sebut saja satker A namun dengan gambar foto maupun identitas kepala satker
“Kebanyakan tidak kami gubris, karena masalah anggaran yang di publikasi terkadang tidak spesifik menyebutkan permasalahannya ada dimana? Apakah pengalokasian atau pelaksanaannya? Terkadang hanya mengungkapkan data pagu anggaran disertai dengan narasi atas asumsi yang tak berdasar, seperti pernyataan bahwa ‘anggaran sebesar itu tidak wajar’,” ujar salah satu kepala SKPD di Lampung Selatan yang meminta agar identitasnya tak disebutkan, Selasa 28 April 2026.
Sementara, kepala SKPD lainnya mengaku sedikit bingung dengan narasi yang dibangun seolah-olah pagu anggaran yang disorot terjadi korupsi. Padahal, terus dia, data yang diekspos tersebut merupakan data rencana umum pengadaan (RUP) yang terkadang belum atau masih berproses dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan dan notabene data tersebut terbuka untuk umum. Tanpa ribet, publik secara bebas dapat mengaksesnya.
“Itu kan data yang di share di akun Tiktok, data dari rencana pengadaan tahun berjalan. Merupakan masih data anggaran pagu. Jujur saja, saya agak kurang srek soal anggaran kegiatan yang diekspos itu kerap diembel-embeli dengan narasi bahwa kegiatan tersebut bermasalah bahkan terkesan ada korupsinya. Mau kami tanggapi pun bingung, karena tidak menyebutkan secara jelas apa yang menyebabkan anggaran kegiatan tersebut bermasalah. Narasi yang dibangun pun hanya mengesankan tak berbasis fakta,” imbuhnya seraya mengatakan jika dirinya yakin bahwa masyarakat dewasa ini sudah cerdas dan tak mudah termakan informasi yang sesat.
Sementara, Plt Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Hendry Kurniawan saat dihubungi menolak menanggapinya secara langsung. Menurut dia, pers bekerja secara independen tanpa ada intervensi. Namun demikian, Hendry mengingatkan adanya rambu-rambu mengawasinya. Bahwa pers dalam bekerja untuk menghasilkan karya jurnalistik berpedoman pada kaidah-kaidah jurnalistik yang telah ditentukan. Seperti kode etik jurnalistik (KEJ) dan juga pedoman media siber bagi media daring sebagai mana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.
“Kawan-kawan wartawan kan memang dituntut profesional agar dapat menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, yaitu berimbang, akurat dan tidak tendensius, baik itu berupa berita, artikel maupun konten terkait. Yang mana, dari proses peliputan, pengumpulan bahan materi, penulisan hingga penayangan karyanya, jurnalis wajib untuk patuh terhadap kode etik jurnalistik maupun pedoman bagi media daring (Online),” tukas mantan Kabag Perlengkapan Setda Kabupaten Pesawaran ini singkat.