Connect with us

Berita Indonesia

Polsek Candipuro Amankan Dua Pelaku Pencurian, Satu Diantaranya Masih di bawah Umur

Kriminal

Polsek Candipuro Amankan Dua Pelaku Pencurian, Satu Diantaranya Masih di bawah Umur

Lampung Selatan,www.Beritaindonesia.org–Kepolisin Sektor (Polsek) Candipuro, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro, Kebupaten Lampung Selatan

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap 2 orang pelaku berinisial NR (42) dan ABH yang tergolong masih di bawah umur. Keduanya merupakan warga Desa Beringin Kencana kecamatan Candipuro

Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni, S.H., M.M. menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada bulan November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban bersama Manto warga Desa Sinar Pasemah

Peristiwa itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan dari sebuah rumah seorang warga NR

Kemudian dari informasi ini, kami pihak
Polsek Candipuro yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Kanit Reskrim melakukan pengecekan dan pemeriksaan di lokasi yang di maksud

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami bersama Kanit Reskrim dan anggota mendatangi lokasi serta melakukan pengecekan serta pemeriksaan,” jelas Iptu Ali Humaeni, Rabu (18/2/2026) mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri

Lalu, dari dari hasil pengecekan dan
pemeriksaan yang kami lakukan di temukan sejumlah barang bukti berupa
spare part sepeda motor dan 1 unit mesin las listrik merek proquip 900 watt warna hijau kombinasi hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian

Selanjutnya kata Iptu Ali Humaeni, kami lakukan interogasi, dan dari keterangan NR dirinya mengakui barang tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan bersama seorang anak berinisial A.S (13)

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan di interogasi pelaku NR mengakui barang -barang tersebut dari hasil pencurian yang dilakukan bersama seorang anak yang masih di bawah umur,” ujarnya

Disampaikan oleh nya bahwa, selain sejumlah barang bukti spare part yang ditemukan, diduga berasal dari beberapa lokasi kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Kemudian pelaku dan sejumlah barang bukti kami amankan di Mapolsek Candipuro “Selain mengamankan pelaku sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak pidana pencurian berupa 1 unit sepeda motor pabrikan China yang telah dimodifikasi dan 1 unit mesin las listrik turut di sita juga,” jelas Iptu Ali Humaeni

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin las listrik merek 1 unit sepeda motor merek Honda tanpa nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin, dalam kondisi rusak serta tanpa dokumen yang sah.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp3.300.000,” imbuh Kapolsek Iptu Ali Humaeni

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Candipuro guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan untuk pelaku yang masih di bawah umur, penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang sistem peradilan pidana anak.

Kapolsek Iptu Ali Humaeni mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Laporkan segera bilamana ada aktivitas yang mencurigakan ke pihak Kepolisian agar segera dapat di tindak lanjuti,” ” pungkasnya

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kriminal

Advertisement
Advertisement
To Top