Berita Daerah
Pengelolaan Limbah CPO Di Sidomekar Diduga Tak Miliki Izin
Lampung Selatan,www.beritaindonesia.org — Warga keluhkan pencemaran dari limbah pengolahan “clude palm oil (CPO)” atau minyak sawit mentah milik Samrani di Desa Sidomekar Kecamatan katibung Kabupaten Lampung Selatan.
Salah satu warga Desa Sidomekar melalui sambungan telepon, sabtu mengatakan pencemaran limbah buangan pabrik CPO tersebut sangat mengganggu terutama aromanya yang menyengat hidung.
Keluhan mengenai pencemaran telah pernah disampaikan kepada pengelola CPO sawit namun tidak dihiraukan. “Kami sudah pernah sampaikan soal bau limbah sawit ini tapi tidak dihiraukan,” ujar nya.
Warga di desa itu mengharapkan ketegasan pemerintah Kabupaten lampung Selatan atau instansi terkait untuk bertindak tegas agar suasana kehidupan tidak terganggu akibat pencemaran limbah sawit CPO itu.
Sebelum menimbulkan penyakit trerhadap warga sebaiknya ada upaya dari pihak pemilik CPO untuk memperhatikan kelangsungan kehidupan warga disekitarnya terutama perihal kesehatannya.
Tidak tertutup kemungkinan kedepannya dampak negatif yang disebabkan oleh pencemaran bau akan semakin meluas. Hal yang sama dikemukakan, warga terdekat yang bermukim di sekitar.
Pabrik CPO ini juga di duga tidak memiliki izin usaha produksi (IUP) dari pemerintah karena tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang syarat pendirian PKS.(Ag)
