Berita Daerah
Lapor Pak Bupati Egy! Kios Resmi di Kecamatan Way Sulan Diduga Jual Pupuk Subsidi Melebihi HET
Lampung Selatan, www.beritaindonesia.org – Dugaan pelanggaran terhadap aturan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi akan mencuat dari Kecamatan Way Sulan, dan kecamatan lainya yang ada di Kabupaten lampung selatan.
Kios resmi penyalur pupuk bersubsidi yang ada di kecamatan way sulan milik Emi diduga menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska dengan harga mencapai Rp145.000 per karung (50 kg), melebihi harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Beberapa petani setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa mereka membeli pupuk bersubsidi dengan harga tersebut di kios milik pa Emi. “Baik Urea maupun Phonska, per karungnya Rp145 ribu. Kami belanja di tempat pa Emi,” ujar salah satu petani.
Namun, hal ini tetap menyalahi aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 04 Tahun 2023, harga pupuk bersubsidi ditetapkan dan tidak boleh melebihi HET yang telah disepakati pemerintah.
Kios resmi wajib mematuhi HET dan akan dikenai sanksi tegas apabila terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas harga yang ditentukan.
(Ag.S)
