Peristiwa
Kisah Maut Janda dan Pria Beristri di Tanjung Bintang Berujung Nyawa Melayang
Lampung Selatan,www.beritaindonesia.org — Kisah asmara perempuan berinisial SI (44) dengan sang pacar Cahyo (25) berakhir dengan maut. GI tewas di tangan Cahyo menggunakan kampak bergagang kayu di sebuah rumah kontrakan berlantai dua
Sembilan bulan menjalin hubungan dengan pelaku, SI berstatus janda dan memiliki satu anak.
Namun, pada saat SI memberi tahu bahwa dirinya hamil melalui kiriman foto whatsapp gambar hasil tes pada Cahyo,
kabar tersebut membuat ia kebingungan
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan, sebelum pembunuhan terjadi, Cahyo dan SI sempat terjadi obrolan keduanya
Dimana kata Kapolres Cahyo ini , di hubungi korban datang ke kontrakan suruh benerin motor anaknya yang rusak
Kemudian pelaku datang memperbaiki nya motorpun hidup dan anak brangkat kerja, kemudian pelaku pergi selanjutnya datang melewati pintu belakang rumah dengan mengucap hendak mengambil kampak di bawah tungku masak, dan hendak memperbaiki kandang burung di atas serta di ikuti oleh korban
“Mereka berada di dalam kontrakan,
korban menyampaikan lagi tentang kehamilannya minta pertanggung jawaban dan di nikahin oleh pelaku,” ujarnya,
Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin, Sabtu (22/12/2024) saat menggelar Press Releasa di dampingi Kapolsek Kompol M. Samsari
Pelaku kemudian menjawab, sabar akan
kordinasi dengan kepala dusun, dan nanti kamu tak nikahin anak dengan bahasa setelah anak lahir baru nikah kemudian pisah setelah lahir anak di jawab korban emang saya wanita apaan
Emosi, pelaku kemudian memukul korban.
Pada saat menuruni anak tangga yang ke tiga menggunakan ujung kampak bergagang kayu di bagian kepala dan leher
korban terjatuh hingga ke bawah
“Pelaku ikut menuruni anak tangga memastikan korban meninggal dan di pukul kembali olehnya,” tuturnya
Untuk menghilangkan jejak korban, Cahyo
meninggalkan jasad Sl, lalu menyembunyikan barang bukti kampak dan handphone di belakang yang tak jauh dari tempat tinggal korban
Lantaran keberadaan kepolisian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) membuat panik pelaku dan mengambil barang bukti serta membuang di play over 36 Rabu 18 Desember 2024
Berdasarkan hasil olah TKP dan interograsi serta pemeriksaan lebih mendetail dari keterangan para saksi-saksi
akhirnya dapat menguatkan barang bukti hingga akhirnya nama Cahyo, yang merupakan pacar korban, muncul.
Polisi pun mendatangi kediaman Cahyo untuk memastikan apakah pria tersebut terlibat dalam kasus tewasnya korban ini, dan setelah di interogasi lebih lanjut pelaku akhirnya gak bisa ngelak , di mulai dia membuka handphone semua bergerak akhirnya dapat menguatkan barang bukti sebuah isi chat kiriman foto whatsapp gambar hasil tes kehamilan,
Setelah diperiksa, tersangka itu dipastikan
pelaku utama menghabisi jasad SI, dan
kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
“Tersangka ini merupakan pacar korban dan sudah lama menjalin hubungan asmara dengan korban,” ucap Kapolres
Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin
menuturkan, dari keterangan pelaku dirinya sempat melayat dan menguburkan korban serta turut mendoan yasinan
“Kami juga berencana melakukan otopsi terhadap almarhumah untuk memastikan yang sesungguhnya terhadap korban akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku,” imbuhnya
Pelaku akan dituntut dengan dugaan pembunuhan pasal 338 KuhPidana dan atau 351 ayat 3 KuhPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, tandasnya (Rilis)
