Berita Daerah
Ketua LPKSM-GML: Usut Tuntas Dugaan Abuse of Power Oleh Oknum Pejabat Inspektorat Lamsel
Lampung Selatan,www.beritaindonesia.org – Ketua LPKSM-GML Kabupaten Lampung Selatan mendukung upaya Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan intimidasi dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan terhadap sejumlah Kepala Desa, Minggu 15 Desember 2024.
Berdasarkan informasi yang diterima, laporan masyarakat tersebut merupakan pelimpahan dari Kejati Lampung ke Kejari Lampung Selatan sebab locusnya berada di Lampung Selatan
Menurut Husni Piliang dugaan intimidasi dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum inspektorat adalah perbuatan yang sangat bertolak belakang dengan tugas dan fungsi inspektorat yang notabene bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan.
“Kalau terbukti ada penyalahgunaan wewenang jabatan atau Abuse of Power oleh pihak inspektorat maka tindakan penyalahgunaan wewenang jabatan tersebut akan berdampak besar terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), “terang Husni.
Lebih lanjut Husni mengatakan ketika pejabat pemerintah dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang, konsekuensinya tidak hanya sanksi administrasi, tapi dimungkinkan mendapat sanksi pidana.
Kendati demikian menurut Husni perlu didahului dengan adanya pembuktian secara faktual terhadap pejabat pemerintahan yang telah menggunakan wewenang, sebab tolak ukur dalam penyalahgunaan wewenang dapat dilihat dari adanya kepentingan publik dari tujuan yang hendak dicapai oleh pemberi wewenang.
“Sebagai masyarakat dan sekaligus pelaku swadaya, saya sangat mendukung upaya pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk menindaklanjuti dan mengusut tuntas laporan dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap Kades, yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat inspektorat Lampung Selatan,”ungkapnya.
Lebih lanjut Husni mengimbau kepada kepala desa untuk memberikan informasi sesuai fakta dan jangan ada yang ditutup-tutupi demi hukum dan kemajuan Lampung Selatan.
“Sebaiknya Kades yang dipanggil oleh Kejari, memberikan keterangan yang sejujurnya dan jangan ada yang ditutup-tutupi, agar kedepannya kades bisa bekerja dan menjalankan tugasnya dengan baik, tanpa tekanan dari pihak manapun,”tutupnya.
Apakah Abuse of Power ini ada kaitannya dengan Pilkada serentak di Kabupaten Lampung Selatan?
Menurut Husni, dugaan penyalahgunaan wewenang atau Abuse of Power yang diduga dilakukan oleh oknum inspektorat Lampung Selatan, apakah ada keterkaitan dengan Pilkada atau tidak sebaiknya menunggu hasil penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. (Rilis)