News
Gugatan AFP Law Firm Dikabulkan, PT. Isamu Lestari Wajib Bayar Kerugian Ke Angkasa Pura Logistik
Jakarta, www.beritaindonesia.org – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan PT. Angkasa Pura Logistik kepada PT. Isamu Lestari, Hakim meminta PT. ISAMU membayar ganti kerugian yang di alami PT. Angkasa Pura Logistik.
Hal tersebut diucapkan majelis hakim dalam sidang putusan dalam perkara Nomor. 62/Pdt.G/2024/PN.Jkt Pst Antara PT. Angkasa Pura Logistik sebagai Penggugat melawan PT. Isamu Lestari sebagai Tergugat, yang digelar di PN Jakarta Pusat, Jalan Dibungur, Jakarta pusat, beberapa hari lalu.
“Kuasa Hukum PT. Angkasa Pura Logistik Ahmad Fatoni, S.H.,M.H, dari kantor hukum AFP Law Firm mengucapkan Syukur atas putusan tersebut, “Alhamdulillah gugatan yang kami lakukan kepada PT. Isamu dikabulkan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta pusat, yang inti amar putusannya adalah Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk Sebagian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada penggugat dan meminta tergugat membayar ganti kerugian kepada penggugat,” ucap pengacara sekaligus politisi tersebut.
Lanjut Fatoni, ini merupakan suatu prestasi buat kantor hukum kami AFP Law Firm yang telah memenangkan perkara ini, dan suatu kebanggaan buat AFP Law Firm telah berkontribusi membantu memberikan ruang melalui mekanisme gugatan perdata ini untuk dapat memaksimalkan potensi pendapatkan negara, dalam hal ini pendapatan PT. Angkasa Pura Logistik jika PT. Isamu melaksankan putusan pengadilan dengan membayarkan kerugian yang di alami klien kami, karna kita ketahui bersama PT. Angkasa Pura Logistik ini merupakan anak usaha BUMN, sehingga dengan dimenangkannya gugatan ini oleh kami, maka hal tersebut memberikan ruang dan potensi pendapatan negara melalui PT. Angkasa Pura Logistik.
Kemenangan ini juga, tidak lepas dari support team legal dari PT. Angkasa Pura Logistik, khusus nya pak Agyl Chandra yang selalu komunikatif dengan team kuasa hukum memberikan data-data yang diperlukan guna untuk pembuktian dipersidangan,”pungkas Tony”.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada alasan bagi PT. Isamu Lestari yang tidak melaksankan kewajiban Kepada PT. Angkasa Pura Logistik karena semua telah tercantum dalam PKS antara PT. Isamu dan PT. Aplog.(*)
