Connect with us

Berita Indonesia

Drs Sutrisno Kakon Kutawaringin, Bantah Dugaan Pemalsuan Admistrasi

Berita Daerah

Drs Sutrisno Kakon Kutawaringin, Bantah Dugaan Pemalsuan Admistrasi

Pringsewu, www.beritaindonesia.org – Kepala Pekon Kutawaringin bantah adanya pemalsuan administrasi untuk sarana korupsi.

Seperti yang diberitakan oleh oknum media online, Drs Sutrisno selaku kepala pekon setempat kepada awak media di ruang kerjanya (06/03) membantah bahwa dalam pemberitaan tersebut, dimana berita yang beredar adanya pemalsuan SPJ Covid-19 itu menyudutkan saya seolah saya lakukan korupsi.

Saya di Lantik April 2022 sedangkan dalam pemberitaan tersebut menyebutkan adanya kegiatan di tahun 2021 artinya itu kegiatan yang menggunakan anggaran Dana Desa DD saat jaman PJ kepala pekon Khosanah.”ujarnya”

Dalam hal ini saya ingin mengklarifikasi atau berikan hak jawab bahwa artikel yang di muat oleh media online tersebut dengan headline (Kakon Kuta Waringin Diduga sulap laporan untuk sarana korupsi) adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran serta tidakemiliki nilai fakta fakta yang sesungguhnya terjadi. Terlebih informasi perihal dugaan korupsi dengan menyulap laporan kegiatan atau program kerja yang bersumber dari Dana Desa DD tahun 2021-2022 yang dilakukan oleh Kepala Pekon Kutawaringin adalah dugaan yang tidak benar dan sama sekali tidak berdasar, hal tersebut merupkan dugaan yang bersifat imajinatif dan asumsi belaka secara sepihak, sehingga menyesatkan serta menimbulkan pencemaran nama baik serta kesan yang tidak baik dimasyarakat dikarenakan seluruh informasi tersebut hanya merupakan asumsi yang tidak teruji dan tidak berimbang. Dimana dalam pemberitaan tersebut berisi opini dari wartawan penulis semata, dengan penentuan yang tidak didasarkan pada rasio dan logika berpikir secara benar dan komprehensif, padahal wartawan penulis bukanlah orang/pihak yang memliki kompetensi .”imbuhnya”

Masih menurut Sutrisno “Faktanya penggaran atas beberapa kegiatan yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut telah sesuai dengan APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) dan juga termuat dalam laporan realisasi kegiatan, serta terhadap laporan alokasi dana desa tersebut telah diterima dan diverifikasi oleh pihak yang memiliki kewenangan dalam melakukan verifikasi laporan Dana Desa, sehingga tidak ada penyulapan atas laporan sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan yang tidak berimbang tersebut. Pemberitaan tersebut ditampilkan secara tidak berimbang dengan muatan kata-kata yang provokatif dan berisi asumsi-asumsi dari wartawan penulis semata, hal demikian sangat tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa “Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”

Bahwa selain daripada itu, penggunaan foto wajah yang menampilkan secara jelas potret diri saya tanpa sepengetahuan dan seizin saya serta menyebutkan secara jelas lengkap nama saya (tanpa inisial), dan judul dengan headline yang menggiring opini publik, seolah-olah saya adalah pelaku tindak pidana korupsi adalah hal yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Pers tersebut di atas, dan juga tidak sesuai dengan Kode Etik Junalistik pada ketentuan Pasal 3 yang menyatakan “wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan sececara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah.” Tentu dengan adanya pemberitaan tidak berimbang ini wartawan penulis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik jurnalis sebagaimana telah ditetapkan oleh Dewan Pers, oleh karenanya agar diberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran tersebut. “Pungkasnya”

Saya berharap untuk meneguhkan makna pers itu sendiri sebagaimana terdapat pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik.(Wen/Dicky)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita Daerah

Advertisement
Advertisement
To Top