Opini

Dana BOS Bukan Untuk Bos

Published on

Lampung Selatan,www.beritaindonesia.org — Tujuan pemerintah menggulirkan dana BOS sebenarnya sangat bagus, yakni untuk membantu biaya operasioanal sekolah dan meringankan beban ekonomi bagi siswa yang kurang mampu. Namun kenyataannya dilapangan terutama di sekloah-sekolah negeri, peruntukan dana BOS kadangkala menjadi tidak jelas dan sering disalahgunakan oleh oknum pimpinan sekolah yang bersangkutan.

 

Saya sendiri mencatat ada beberapa pelanggaran yang sering dilakukan kepala sekolah dalam mengelola dana BOS di sekolah mereka masing-masing. Namun Insya Allah tidak terjadi di sekolah hususnya di kecamatan katibung.

 

Pertama, Kepala Sekolah kendalikan semuanya

rata-rata di sekolah negeri, rekening dan uang sekolah masih dipegang oleh kepala dan bendahara hanya sekedar tanda tangan. Itu terbukti saat pembinaan yang dilakukan oleh instansi berwenang seperti Inspektorat atau BPKP, hampir semua sekolah negeri diwakili oleh kepala sekolah bukan oleh Bendahara! Hal seperti ini banyak terjadi di daerah yang pengawasannya rendah.

Di sekolah swasta yang menerima dana BOS ada juga yang begitu, namun hanya sekolah swasta yang sifatnya yayasan milik pribadi. Untuk sekolah swasta yang dikelola oleh ormas seperti Muhammadiyah dan NU akan sangat sulit melakukan itu karena adanya pengawasan berjenjang dari organisasi mereka.

 

Kedua, Menaikan Iuran bulanan atau SPP

Trik ini banyak dilakukan oleh sekolah swasta dan eks RSBI. Misalnya, sebelum dana BOS digulirkan, iuran siswa hanya berkisar 10/bulan. Setelah menerima dana BOS yang besarannya 48 ribu/bulan/siswa untuk SD, kepala sekolah dan komite sekolah umumnya mengadakan rapat rekayasa dengan wali murid dengan menaikan iuran bulanan siswa di atas 70 ribu/bulan sehingga dari sini tercipta peluang untuk melakukan pungutan legal tetapi ilegal. Triks ini dilakukan juga pada sekolah jenjang SMP terutama sekolah yang menyandang predikat eks RSBI dengan kisaran angka yang berbeda.

 

Ketiga, melakukan manifulatif data

Pada beberapa kasus, banyak sekolah baik negeri/swasta yang menggunakan kwitansi atau nota yang bersumber dari anggaran lain misalnya dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK), blockgrand atau dana hibah. Bukti pengeluaran ini dimasukan kedalam laporan penggunaan dana BOS sehingga mengesankan dana BOS di sekolah memang sudah dihabiskan sesuai peruntukkannya. Umumnya dilakukan oleh sekolah Negeri yang kecipratan bantuan oleh dinas pendidikan setempat dan sebagiansekolah swasta yang memang harus diakui kesejahteraan mereka belum begitu dijamin oleh negara.

 

Keempat, memanfaatkan guru honor

Modus ini dilakukan oleh sekolah negeri/swasta. Teknisnya sederhaha, guru honor ‘dipaksa’ atau terpaksa menandatangani nota atau kwitansi kosong yang disiapkan sekolah. Mau tidak mau guru honor menandatangani apalgi dapat jatah katakanlah 100 ribu rupiah untuk sebuah tanda tangan bernominal 2 juta. Bayangkan saja sudah berapa uang negara yang dimakan kepala sekolah yang bersangkutan.Karena itulah, walau sekolah sekarang sudah banyak yang minus jam akibat banyaknya guru yang mengikuti sertifikasi, sekolah juga tak surut menerima pegawai honor wajah baru tiap tahun ajaran. Tujuannya tentu untuk menghilangkan jejak dan melestarikan modus korup yang keempat ini.

Sebenarnya masih banyak sekali modus operandi yang dilakukan pihak sekolah untuk menggerogoti dana BOS mulai dari SD/SMP/SMA baik sekolah negeri maupun swasta, namun cukuplah 4 modus di atas mengingatkan kita semua untuk turut mengawasi penyalahgunaan dana BOS di daerah masing-masing sehingga kedepannya dana BOS ini benar-benar menjadi hak sekolah dan siswa bukan menjadi hak “si bos” alias kepala sekolah.

(Menulislah untuk Indonesia)

 (Aceng)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

Exit mobile version