Berita Daerah

Blanja Handphone Android Pekon Sumberagung Diduga Fiktif

Published on

Pringsewu, www.beritaindonesia.org Sesuai Dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Desa.

Sangat di sayangkan kepala Pekon AW Sumberagung Kecamatan Ambarawa Pringsewu diduga lakukan Mark Up kegiatan yang menggunakan Dana Desa DD tahun anggaran 2022.

Hasil penelusuran awak media dilapangan Kegiatan yang menggunakan anggaran DD tahun 2022 baru di kutip dari dua item yang dimana belanja barang berupa belanja leptop dengan anggaran Rp 10 juta handphone Android dengan besaran Rp 2.5 juta yang menggunakan DD diduga fiktif.

Dari dua item tersebut laptop yang ada diduga tidak sesuai dengan harga yang di anggarkan sebesar Rp 10 juta.

Saat di konfirmasi awak media AW diruang kerjanya (09/03) terkesan tidak mengindahkan pertanyaan awak media dimana AW meminta agar jangan meneruskan pertanyaan pertanyaan yang di lontarkan oleh awak media “sudahlah mas kita bahas yang lain saja jangan bahas DD.”tukasnya”

Dalam hal ini Elnofa Hariyadi. SE Selaku Sekretaris Koalisi Wartawan Ranking Indonesia KWRI kepada awak media (16/03) diruang kerjanya mengatakan kita akan meminta kepada APH untuk menindak lanjuti dugaan Mark Up dan fiktif nya barang tersebut dari data yang kita himpun ini serta adanya data pendukung yang di sertai rincian anggaran DD tahun 2022 pekon setempat.

Selayaknya DD digunakan dengan sebaik-baiknya agar dapat membangun desa dan dinikmati oleh masyarakat desa tersebut, karena DD merupakan hak dari warga desa.

Saya berharap penggunaan dana desa harunya transparan dan terbuka agar masyarakat mengetahui manfaat dana desa tersebut.”imbuhnya”(Wen/Kiy)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

Exit mobile version