Connect with us

Berita Indonesia

Wakornas TRCPPA Indonesia Muhamad Gufron Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Terkait Sekolah SMK

Pendidikan

Wakornas TRCPPA Indonesia Muhamad Gufron Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Terkait Sekolah SMK

Bandar Lampung,www.beritaindonesia.org– Kembali viral  adanya pemberitaan siswi Yuke Ardana, alumni SMK SURYA DHARMA Way Halim Lampung yang ditahan ijazahnya lantaran belum melunasi tunggakan SPP, Wakil Koordinator Nasional Tim reaksi cepat perlindungan perempuan dan anak (WAKORNAS TRCPPA INDONESIA) Muhammad Gufron angkat bicara. Menurut Kak Gufron, sapaan akrabnya,

Ini fenomena gunung es,  ribuan atau mungkin jutaan ijazah para siswa yang ditahan oleh sekolah di seluruh Indonesia dengan alasan klasik  tunggakan SPP.

Dalam konteks regulasi pendidikan secara normatif ada peraturan yang melarang sekolah menahan ijazah. Regulasi yang melarang sekolah menahan ijazah siswa adalah Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024. Aturan tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Ujar Kak Gufron.

“Penahanan ijazah adalah pidana.

TRCPPA INDONESIA mendorong Pihak sekolah SMK SURYA DHARMA menyerahkan ijasah siswi Yuke Ardana karena jika tidak ada itikad baik dari sekolah, kami akan melaporkan kepada pihak Dinas pendidikan Provinsi Lampung dan APH apabila sekolah tersebut tetap menahan ijazah, ini adalah pelanggaran berat  terhambatnya Hak  Siswa atas Pendidikan .

 Kak Gufron juga mendesak Thomas Amirico, S.STP, M.H.,  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung agar segera mengintervensi permasalahan ini dan segera memfasilitasi terkait penahanan ijasah siswi tersebut agar tidak menjadi polemik dan berulang peristiwa serupa di kemudian hari.

Sekolah di Lampung ada BOS dan BOSDA

Kalau sekolah tersebut baik swasta maupun negeri tidak melunasi kewajibannya saat sekolah, maka itulah fungsinya dana BOS dan BOSDA yang dicanangkan oleh pemerintah, dan dana itu bisa dialihkan ke anak tersebut. Kalau ini tidak dilakukan maka ini melanggar hak Anak serta Hak asasi manusia,” pungkas Kak Gufron.

Tidak ada yang mengatur, atau dasar hukum yang mana ijazah menjadi jaminan apabila kurang bayaran. Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1,”

pemerintah dalam hal ini kedepannya Kepala Daerah, Kepala Dinas pendidikan Provinsi Lampung (besama legislatif] bisa ikut intervensi dengan membantu menganggarkan dana APBD agar para siswa yang tidak mampu yang masih menunggak di sekolah bisa ditebus oeh pemerintah sebagai bentuk jaminan Negara agar setiap warganegara mendapatkan pendidikan yang layak. Tutup Kak Gufron.

Continue Reading
You may also like...

More in Pendidikan

Advertisement
Advertisement
To Top