Berita Daerah
Upaya Damai Kasus Kake Mujiran 72 Tahun Terganjal Restu PTPN Karena Ambil Getah Karet Untuk Beli Beras
Lampung Selatan, www.beritaindonesia.org – Sidang lanjutan dengan agenda Mekanisme Keadilan Restoratif MKR perkara mbah Mujiran di Pengadilan Negeri Kalianda terganjal restu PT Perkebunan Nusantara.
Sidang kedua perkara dugaan penggelapan getah karet dengan terdakwa Mujiran dan Nur Wahid kembali digelar di Ruang Bagir Manan, PN Kalianda, Lampung Selatan, Rabu,20 Mei 2026.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fredy Tanada, Hakim Anggota Echo Wardoyo dan Marlina Siagian. Dihadiri Jaksa Penuntut Umum Fenny Nindia Putri, serta kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum WFS dan Rekan rekan.
“Jadi sidang kita tunda di hari Rabu tanggal 3 Juni 2026. Mudah-mudahan sudah ada solusi jalan keluarnya, mudah-mudahan kesepakatan ya,” Ujar Fredy Tanada.
“Semoga di tanggal tiga itu ada titik terang nanti, mudah-mudahan berhasil kalau tidak berhasil kan kita lanjut proses selanjutnya,” lanjut Fredy mengetuk palu di persidangan.
Kuasa hukum mbah Mujiran dari Kantor Hukum WFS dan Rekan rekan, Arif Hidayatulloh mengatakan, pihaknya akan mengupayakan semaksimal mungkin agar perkara kliennya bisa berakhir damai.
“Kami sudah bersurat bagian dari upaya untuk merealisasikan keadilan restoratif di tingkat pengadilan,” Ujar Arif usai sidang.
Pihak PTPN I yang diwakili oleh Angga Haris saat persidangan, dinilai tidak bisa mengambil kebijakan apakah perkara ini bisa diselesaikan melalui jalur perdamaian.
“Terkait dengan saat ini belum ada keputusan dari PTPN, tadi kita melihat tadi yang hadir adalah orang yang tidak memiliki kapasitas untuk menentukan,” sambung Arif.
Arif berharap, pihak PTPN bisa mengambil sikap dalam waktu dekat apakah perkara ini ditempuh jalan damai atau tidak mengingat proses hukum ada batas waktunya.
“Kita dikejar waktu juga, jadi respon lambat PTPN ini juga membuat kami juga bingung apakah ini memang bisa diselesaikan secara damai atau tidak,” tanya Arif.
Meski perkara hukum yang membuat Mbah Mujiran dan Nur Wahid duduk di meja hijau benar adanya, Arif meminta PTPN bisa melihat dari sisi kemanusiaan.
“Si kakek ini sudah lanjut usia tadi kawan-kawan juga melihat situasi sidangnya seperti apa, kita melihat bahwa orang-orang yang hadir mengharapkan perkara ini bisa selesai dengan berdamai,” jelas Arif.
Andaikata mekanisme keadilan restoratif tidak terwujud dan berlanjut ke proses selanjutnya, Arif mengaku tak gentar bahkan sudah menyiapkan jurus andalan .
“Kita akan tetap berupaya semaksimal mungkin, jika memang dalam prosesnya nanti terdapat cacat hukum akan kita bongkar disana jika berbicara soal penegakan hukum yang baik, berkeadilan yang bermanfaat,” ujar Arif.
Disinggung mengenai kondisi kesehatan terkini mbah Mujiran, Arif menyebut keadaannya tidak baik-baik saja dan mulai terserang penyakit.
“Tadi kami sempat berbincang kakek Mujiran sekarang sudah asam urat kakinya sudah mulai bengkak, karena namanya tidur di Rutan,” Jelas Arif.
Sementara, Personalia PTPN I Regional 7 Angga Haris menyampaikan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum atas perkara yang membuat mbah Mujiran dan Nur Wahid menjadi terdakwa.
“Sebenarnya kami menyerahkan terhadap proses hukum yang ada kami tidak ada intervensi, artinya kesamaan dari pelaksanaan hukum di kebun. Penangkapan di awal, saudara Mujiran ini hanya dari pengembangan atas tertangkap tangan pak Nur Wahid,” terang Angga.
Terkait perkembangan proses di persidangan hari ini, akan dikonsultasikan ke kantor pusat untuk memformulasikan seperti apa solusi terbaik kedepan.
“Kita konsultasikan dulu perdamaian, disini kami datang untuk mewakili dari manajemen. Kalau dari saya sendiri belum bisa memberikan statemen lebih lanjut, kami konsultasi ke manajemen dulu,” jawab Angga.
Angga juga membenarkan, ihwal adanya surat permohonan restorative justice yang diajukan ke Kantor PTPN I dan bahkan sudah dibalas.
“Sejauh ini kita serahkan kepada hukum yang berkembang dulu, kaitan lebih lanjut mungkin kuasa hukum mungkin akan komunikasi dengan kantor kami,” tutup Angga. (Red)