Kriminal
Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang Back Up Penangkapan Pelaku Pengeroyokan di Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim
Lampung Selatan,www.beritaindonesia–Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, back up penangkap satu pelaku (DPO) tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim, Sumatera Selatan
Pelaku atas nama Amanda Adi Saputra (26) di tangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, saat berada di Desa Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang, Selasa (3/9/2024) malam sekitar pukul 01.30 WIB, setelah di nyatakan (DPO)
Amanda Adi Saputra di nyatakan DPO atas tindak pidana kasus pengeroyokan ini ditangani Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim, Sumsel sejak 16 juni 2024 dengan yang di sangkakan pasal 170 KUHPidana
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol M. Samsari mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan berdasarkan bukti (DPO) sejak 16 juni 2024
“Pelaku (DPO) ditangkap karena adanya laporan Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim terkait tindak pidana pengeroyokan,” kata Kompol M. Samsari lagi
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan, terhadap pelaku, dan selanjutnya mendapatkan informasi lebih lanjut baru dapat terungkap dan langsung dilakukan penangkapan
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan penyelidikan dilakukan ke lapangan dan berhasil menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan,” ungkap Kapolsek lagi.
Selanjutnya, segera diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Tanjung Bintang yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Fajar kuswantoro di mapolsek setempat
Guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya, kini pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, tandasnya
(Red/Ag)
