Connect with us

Berita Indonesia

Unit Reskrim Polsek Katibung Berhasil Amankan Tersangka Curat

Berita Daerah

Unit Reskrim Polsek Katibung Berhasil Amankan Tersangka Curat

Lampung selatan www.lensamedia.Net —Dalam rangka Ops Sikat krakatau 2021 anggota Polsek Katibung berhasil ungkap kasus Non TO Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

A m (18) warga dusun negara batin Desa pardasuka kecamatan katibung lampung selatan
tempat Kejadian Perkara di
Desa Tanjungan,rabu 7 juli 2021.

Kronologis kejadian
Pada hari rabu tanggal 07 Juli 2021 sekira jam 14.30 wib telah terjadi pencurian dengan pemberatan cara pelaku yang berjumlah 2 orang memanjat tembok pagar belakang rumah lalu masuk kedalam rumah melalui celah diatas pintu belakang rumah

“Kemudian pelaku merusak engsel gembok warung dan mengambil 5 Bks rokok merk samporna mild, 4 Bks rokok merk sampurna kretek , 6 Bks rokok merk dji Sam Soe , 3 bks rokok merk gudang garam hijau, 4 Bks rokok merk class mild , 9 Bks rokok merk Surya 16, 5 Bks rokok merk Surya 12 , 1 satu unit speker aktif merk advance warna hitam , 1 buah tabung gas 3 kg warna hijau dan 1 helai celana jeans warna biru Dongker akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang bilamana ditafsir dengan uang sebesar Rp 4.000.000,- selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek katibung guna sidik dan lidik lebih lanjut.

Kronologis Penangkapan
Pada hari Kamis tanggal 8 Juli 2021 sekira pukul 10.30 Wib unit Reskrim Polsek Katibung Unit reskrim telah melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan an. Agus Mafrulloh (18)di rumah pelaku di Desa Pardasuka,dari hasil interogasi
pelaku melakukan pencurian bersama Bima ,(DPO) .Dengan cara memanjat tembok dan masuk melalui celah lobang di atas pintu rumah korban dan mangambil barang milik korban.

Pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan sepeda motor merek Suzuki smash warna hitam, kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Katibung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang di amankan
1 Unit salon aktif merk advance warna hitam.
1 (satu) buah tabung gas 3 kg
1 (satu) unit speda motor merk Suzuki smash warna hitam.

Semua barang bukti sudah di bawa ke mapolsek katibung,” ujar kanit reskrim bripka Yoyon. (C)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita Daerah

Advertisement
Advertisement
To Top