Connect with us

Berita Indonesia

Transparansi di Pertanyakan, Wartawan dan LSM Dilarang Ambil Foto Kegiatan Pembangunan di SMA N 1 Katibung

Pendidikan

Transparansi di Pertanyakan, Wartawan dan LSM Dilarang Ambil Foto Kegiatan Pembangunan di SMA N 1 Katibung

Lampung Selatan, www.Beritaindonesia.org — Program Pembangunan dan renovasi  ruang kelas bagi sekolah tingkat SMA, SMP dan SD yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan program percepatan pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Program ini meliputi rehabilitasi ruang kelas, laboratorium, dan fasilitas pendukung seperti toilet dan UKS.

Tujuan dari program ini adalah untuk menciptakan lingkungan belajar yang nyaman serta memadai untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan meningkatkan motivasi belajar siswa.

 

Program revitalisasi ini bersifat swakelola yang melibatkan peran aktif masyarakat,  dengan membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dalam pengawasan dinas pendidikan.

 

Namun demikian, pelaksanaan program revitalisasi ini di SMA N 1 Katibung, Kabupaten lampung Selatan, program ini menimbulkan tanda tanya.

 

Pasalnya, LSM  FUSVOMALS dilarang mengambil foto kegiatan pelaksanaan pembangunan dan rehab sekolah tersebut.

 

Sikap tersebut memicu pertanyaan publik, mengingat program revitalisasi ini merupakan program pemerintah pusat yang menggunakan anggaran negara, yang seharusnya bersifat transparansi dan dapat diakses informasinya oleh masyarakat melalui media.

Larangan tersebut juga mendapat sorotan dari banyak  LSM “Program pemerintah harus bersifat transparan. Jika awak media dan LSM dilarang meliput kegiatan yang bersumber dari anggaran negara, publik pun akan curiga, ada sesuatu yang disembunyikan. Padahal media dan LSM berperan penting dalam mengawasi agar program berjalan sesuai aturan,” ujar  Ainul Fajri.S.Sos. Sekjen Jajaran Wartawan Indonesia Ia menambahkan, bahwa keterbukaan informasi publik adalah kewajiban yang diatur oleh undang-undang, khususnya terkait penggunaan anggaran negara untuk kepentingan pendidikan. Program revitalisasi ruang kelas diharapkan dapat berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di lampung.

 

Hingga berita ini dirilis, pihak kepala sekolah dan dinas pendidikan Provinsi lampung belum memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan pembatasan akses peliputan tersebut.

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Pendidikan

Advertisement
Advertisement
To Top