Connect with us

Berita Indonesia

Tegakan Hukum! Segera Tangkap Predator Seksual Di Dunia Pendidikan

hukum

Tegakan Hukum! Segera Tangkap Predator Seksual Di Dunia Pendidikan

Lampung selatan,www.beritaindonesia.org — Kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung dengan terduga pelaku SPJ—Kepala Sekolah Dasar Negeri dan Ketua PGRI Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan—adalah TAMPAKAN BURAM dunia pendidikan kita. Pelaku yang seharusnya menjadi teladan justru menjelma sebagai predator yang menghancurkan masa depan anak bangsa.

 

TRCPPA Lampung mengapresiasi langkah cepat Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, didukung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Unit PPA Polres Lampung Selatan, serta Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lampung Selatan dalam menangani kasus ini. Namun, ini belum cukup! Kami menuntut langkah konkret!

 

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan dengan nomor LP STTPLP/B/83/II/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN, dan bukti-bukti telah dikumpulkan. Lantas, apa lagi yang ditunggu? TRCPPA menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda penetapan tersangka dan penahanan pelaku!

 

Kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan bukan hal baru. TRCPPA mencatat bahwa korban telah mengalami kekerasan seksual sejak 2022 hingga Desember 2024. Dua tahun! Korban terpaksa diam dalam ketakutan, sementara pelaku terus beroperasi di lingkungannya tanpa hambatan.

 

Kasus ini hanya satu dari banyak kasus yang mencerminkan betapa lemahnya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Lampung. Para predator seksual yang berlindung di balik jabatan dan posisi terhormat harus diberangus! Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang aman, bukan ladang perburuan bagi pelaku kekerasan seksual.

 

* APARAT HUKUM, JANGAN RAGU! TINDAK TEGAS PELAKU KEKERASAN SEKSUAL!

 

TRCPPA menuntut agar aparat penegak hukum:

 

1. SEGERA menetapkan tersangka dan melakukan penahanan!

 

Pasal 1 angka 14 KUHAP: Pelaku sudah jelas, bukti sudah ada, TIDAK ADA ALASAN UNTUK MENUNDA!

 

Pasal 25 ayat (1) Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019: Minimal dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan tersangka.

 

Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014: Syarat penetapan tersangka sudah diperjelas!

 

 

2. Lindungi korban dan keluarganya!

 

Mereka tidak boleh diintimidasi, dipermalukan, atau dikucilkan.

 

Keamanan dan pendidikan mereka harus dijamin!

 

 

3. Jatuhkan hukuman maksimal bagi pelaku!

 

Hukuman seumur hidup dan kebiri kimia harus dipertimbangkan!

 

Pendidikan bukan tempat bagi predator seksual!

 

 

* RESTITUSI: PELAKU WAJIB BAYAR, NEGARA JANGAN MENANGGUNG!

 

Keadilan bukan hanya soal menghukum pelaku. KORBAN HARUS DIPULIHKAN!

 

Pelaku harus membayar restitusi!

 

Biaya hidup dan pendidikan korban harus ditanggung oleh pelaku, bukan negara!

 

Ini bukan pidana tambahan, ini HAK KORBAN yang wajib dipenuhi! Restitusi harus ditegakkan berdasarkan UU TPKS No. 12 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa korban berhak atas pemulihan yang layak.

 

 

* TIDAK ADA TEMPAT BAGI PREDATOR SEKSUAL DI DUNIA PENDIDIKAN!

 

TRCPPA Lampung menyerukan kepada seluruh masyarakat, akademisi, aktivis, dan aparat hukum:

 

BERDIRI BERSAMA KORBAN! Jangan biarkan mereka berjuang sendirian!

 

DORONG HUKUMAN BERAT! Jangan beri ruang bagi predator seksual untuk berkeliaran bebas!

 

AWASI PENEGAKAN HUKUM! Jangan biarkan kasus ini berakhir dengan impunitas!

 

Jangan sampai korban kehilangan harapan! Jangan sampai pelaku bebas melenggang tanpa hukuman!

 

KEADILAN UNTUK KORBAN, HUKUMAN MAKSIMAL UNTUK PELAKU!

 

“Ayo kita jaga dan lindungi hak hukum perempuan dan anak korban kekerasan fisik dan seksual di Indonesia!”

 

Lampung, Jumat, 7 Maret 2025

 

Tertanda

 

Muhammad Gufron

Wakil Koordinator Nasional TRCPPA Indonesia

(Ag.S)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in hukum

Advertisement
Advertisement
To Top