Connect with us

Berita Indonesia

Tanggapi Isu Kosongnya Wakil Bupati, LSM GMBI Distrik Lampung Utara Ingatkan Eksekutif dan Legislatif

Berita Daerah

Tanggapi Isu Kosongnya Wakil Bupati, LSM GMBI Distrik Lampung Utara Ingatkan Eksekutif dan Legislatif

Lampung Utara, www.beritaindonesia.org – Dalam menanggapi isu yg telah berkembang tentang kekosongan Wakil Bupati Lampung Utara, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) distrik Lampung utara, melalui bidang Humas Rani Satria, S.H., mengajak serta mencoba mengingatkan ada beberapa hal yang sudah dilakukan Baik Eksekutif maupun Legislatif dengan Dasar : UNDANG-UNDANG NO 10 TAHUN 2016 TENTANG PILKADA. diantaranya :

1. Gubernur telah mengintruksikan langsung dan memberikan waktu Satu Minggu untuk segera mengisi kekosongan Wakil Bupati

2. Bupati telah memanggil Partai Pengusung

3. Pemda telah menganhgarkan 5.5 Milyar dalam APBD 2021

4. DPRD Lampung Utara/Pansus telah membahas Perubahan Tatib DPRD LU

5. Partai Pengusung menunggu kepastian Perubahan Tatib Pelaksanaan

Menurut Hemat Humas LSM GMBI distrik Lampung Utara, Rani Satria, S.H., hal diatas telah sesuai dengan UU, Lebih spesifik Berdasarkan UU Pilkada nomor 10 tahun 2016, pada Pasal 176, UU tersebut, dalam ayat (1) dijelaskan bahwa dalam hal wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Selanjutnya dalam ayat (2) dijelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota kepada DPRD melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat Paripurna DPRD. lanjut dalam ayat (4) dijelaskan bahwa pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menginstruksikan langsung kepada Bupati Lampung Utara untuk segera melaksanakan/mengisi kekosongan Wakil Bupati Lampung Utara, Dia mengakui jika wakil bupati memang harus ada mengingat begitu banyaknya pekerjaan yang harus dilakukan untuk membawa Kabupaten Lampung Utara menjadi lebih baik. Hal itu diungkapkannya pasca dilantik menjadi Bupati Lampung Utara (Lampura) pada Selasa (3-11-2020). Pelantikan dilakuan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Balai Keratun, kompleks kantor pemerintah provinsi setempat, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri nomor 131.18-3766 tahun 2020.Dalam pelantikan tersebut, Gubernur Lampung Arinal Junaidi memberikan waktu sepekan pada Budi Utomo untuk mencari wakilnya.

Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Utara telah melaksanakan langkah-langkah seperti bertemu dengan partai koalisi dan bahkan telah menganggarkan dalam APBD 2021, Lebih lanjut DPRD pun telah membahas Tatib. Sesunguhnya pula Partai Pengusung serta sangat menunggu hasil tatib dan jadwal pelaksanaannya.

“Maka kami melihat semua instrument seperti Bupati, DPRD, Partai Pengusung sama-sama sudah bekerja untuk melaksanakan perintah Undang-undang serta Instruksi Gubernur untuk mengisi kekosongan Wakil Bupati.”ungkap Humas LSM GMBI Rani Satria, S.H., Senin (23/08/2021).

Lebih lanjut Rani juga menegaskan, “Tapi Faktanya sampai saat ini Wakil Bupati belum terisi, menurut kami waktu November 2020-Agustus 2021 waktu Sembilan bulan adalah waktu yang cukup untuk mengubah Tatib dan melaksanakan sampai terpilihnya Wakil Bupati.” ungkapnya.

LSM GMBI distrik Lampung Utara, melalui bidang Humas berharap kepada semua pihak dan DPRD agar serius dalam mengawal dan segera mengesahkan Perubahan Tatib.

“Melihat Status QUO saat ini maka kami dari LSM GMBI distrik Lampung Utara, meminta semua pihak lebih serius dalam mengawal persoalan ini, terutama DPRD Kabupaten Lampung Utara agar segera mengesahkan Perubahan Tatib DPRD setempat.”tegas Rani.

Demi Berjalannya Roda pemerintahan yg lebih cepat dalam rangka pemulihan Ekonomi Kabupaten Lampung Utara di segala bidang khususnya Kesehatan, pendidikan dan Infrastruktur.

Sumber:
Humas LSM GMBI Distrik Lampung Utara

Editor: Putra Kunang

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita Daerah

Advertisement
Advertisement
To Top