Connect with us

Berita Indonesia

Rumah di Merak Batin di Gerebek, Polisi Temukan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

hukum

Rumah di Merak Batin di Gerebek, Polisi Temukan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Lampung Selatan,www.beritaindonesia.org – Tim Opsnal Polsek Natar bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap BW (41), warga Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

BW kelahiran kota Medan ini dilaporkan telah menjual 50 tabung gas yang berada di gudang tabung gas di desa setempat.

 

Mendapatkan laporan dan informasi keluarganya, tak butuh waktu lama, pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan di kediaman nya yang terletak di Desa Merak Batin.

Selanjutnya, dari hasil penggerebekan sangat mengejutkan, polisi menemukan satu buah toples berisi seperangkat alat hisap sabu (bong) dan tiga klip bekas pakai di bawah meja dekat tempat tidur.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap BW dan menemukan satu klip plastik berisi kristal diduga narkotika jenis sabu di kantong celananya.

 

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penemuan tersebut. “Iya benar, tersangka telah dibawa ke Polsek Natar guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek, Selasa (3/8/2024).

 

Menurutnya sebagai langkah lanjutan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan narkotika jenis sabu.

Kemudian, barang bukti tersebut meliputi tiga plastik klip kecil bening bekas pakai, enam plastik klip kecil bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, empat buah pipa kaca dua buah pipet (sedotan), tiga buah cotton bud, dua buah korek api, satu buah botol (bong), dan satu bungkus rokok Sampoerna.

 

“Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 112 dan/atau Pasal 114 dan/atau Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kompol Hendra Saputra.

(Humas)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in hukum

Advertisement
Advertisement
To Top