hukum
PWRI DESAK POLISI TANGKAP PELAKU PENGANCAMAN TERHADAP WARTAWAN
Lampung Selatan,www.beritaindonesia.org — Pengurus Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) DPC Lampung Selatan berharap jajaran Polsek, Polres Lampung Selatan Polda Lampung segera menangkap dan mengungkap intimidasi dan pengancaman terhadap salah seorang wartawan di Lampung Selatan, Kamis 13 September 2024.
PWRI Lampung Selatan mengingatkan bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang, kode etik jurnalistik dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.
“Kejadian pengancaman yang dialami saudara Selamat Riyadi adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara,” kata Ketua PWRI Lampung Selatan, Sior Agung Saputra, mengungkapkan PWRI Lampung Selatan memandang kejadian yang menimpa saudara Selamat Riyadi membuktikan bahwa ikhtiar untuk menjalankan dan menegakkan kebebasan dan kemerdekaan pers masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan berat.
“Kami mendorong kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan agar mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ujarnya.
Selamat Riyadi diduga menjadi korban intimidasi serta pengancaman sehubungan dengan profesi/pekerjaan sebagai wartawan
Informasi yang kami ketahui sebelumnya korban di intimidasi dan di ancam dengan sebilah parang
“Kita berharap kepada aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan mengungkap motif pengancaman yang dialami sudara Selamat Riyadi,” tutup Sior Agung Saputra. (Suhendar)
