Connect with us

Berita Indonesia

Polsek Katibung Tangkap Pelaku Pencurian Motor dan Handphone Setelah Enam Bulan Diburu

Kriminal

Polsek Katibung Tangkap Pelaku Pencurian Motor dan Handphone Setelah Enam Bulan Diburu

Lampung Selatan,www.beritaindonesia.org–Tim Tekab 308 Polsek Katibung dibackup Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan menangkap seorang pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor, handphone, dan uang tunai di Kecamatan Katibung.

Berdasarkan informasi yang di himpun pelaku berinisial J (46) di tangkap di kediamannya di Desa Tanjungan, Dusun Tanjung Baru, Kecamatan Katibung, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.setelah selama emam bulan diburu.

Kapolsek Katibung IPTU Dita Hidayatullah, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., bahwa penangkapan terhadap tersangka karena telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BE 3274 AR, milik korban inisial MA (27) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

Selain kendaraan bermotor, pelaku juga menggasak barang milik korban seperti handphone Oppo A9 dan dompet berisi uang tunai sebesar Rp1 juta, pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

“Barang-barang tersebut berada di bagian dapur rumah korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Katibung agar dapat segera di tindak lanjuti,” kata Iptu Dita. Kamis (13/8/2026).

Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, pada Kamis (13/8/2026) dini hari. Tanpa membuang waktu Tim URC Polsek Katibung dan Polres Lampung Selatan langsung bergerak menuju lokasi dikediamannya di Desa Tanjungan dan langsung mengamankannya sekitar pukul 05.00 WIB.

Lalu, dilakukan pemeriksaan, dan J mengakui telah melakukan pencurian barang milik korban bersama N, yang dalam perkara tersebut telah menjalani proses tahap dua di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut kini, tersangka J kini diamankan di Polsek Katibung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”Ujar Kapolsek Iptu Dita Hidayatullah.

Continue Reading
You may also like...

More in Kriminal

Advertisement
Advertisement
To Top