hukum
Pencurian Motor, Remaja Pengangguran Di Tanjung Sari Berurusan Dengan Polisi
Lampung Selatan,www.beritaindonesia.org–Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, melakukan penangkapan paksa seorang remaja pengangguran, karena diduga terlibat dua kali dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol M. Samsari mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa tersangka Anggis Saputra (21) warga Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan ini, terlibat dua kali pencurian yang sama
Tersangka diduga terlibat aksi pencurian yang sama yakni, sepeda Motor merk Honda Kharisma, milik Yanto, warga Dusun I B Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Pada Jumat (5/7/ 2024), sekitar pukul 16.30. Wib, kemarin
“Kejadian itu, terjadi di area perkebunan karet PTPN 7 Afdeling II Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Sari,” kata Kapolsek Kompol M. Samsari
Kapolsek Kompol M. Samsari mengatakan tindak pidana pencurian berawal dari korban Yanto, yang bekerja di perkebunan PTPN 7 Afdeling II, kemudian memarkirkan kendaraan sepeda motor miliknya. Namun setelah ia kembali ternyata sudah tidak ada di lokasi parkir,
Akan tetapi, pada sebelumnya telah datang seseorang yang belum diketahui Identitasnya, datang ke parkiran dan langsung membawa kabur kendaraan nya
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000.Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek
Berdasarkan laporan tersebut Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, berikut barang bukti berupa Sepeda Motor merk Honda Kharisma.
Dijelaskan Kapolsek Kompol M. Samsari tersangka Anggis ini, telah melakukan 2 kejahatan di tempat yang berbeda
“Untuk itu, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yakni pidana kurungan maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.
(Red)
