hukum
Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang Beraksi di Wilayah Candipuro Di Tangkap Polisi
Lampung Selatan,www.beritaindonesia.org –Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Candipuro di beck up Unit I Subdit III Jatanras Polda Lampung, Polres Lampung Selatan dan Polsek Tanjung Bintang melakukan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor
Pelaku berinisial RL (31) warga Jabung Lampung Timur di tangkap Polisi lantaran melakukan pencurian 1 unit sepeda motor honda beat warna merah hitam milik
korban Asmungi warga Desa Bumi Jaya Kecamatan Candipuro .
Kapolsek Candipuro AKP Gunawan mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan kami
menangkap RL (31) atas kasus pencurian satu unit sepeda motor
“Tersangka RL kami tangkap dengan melakukan penggrebekan di kediaman pelaku Tohir selaku teman, dan pada saat melakukan pencurian dirinya melarikan diri,” ujarnya, Rabu (18/10/2023)
Dijelaskan Kapolsek kejadian bermula saat korban yang tengah memarkir kan kendaraan di area Masjid Baitul Makmur Desa Bumi Jaya Kecamatan Candipuro pada Selasa 10 Oktober 2023 sekitar pukul 04.30 wib
Akibat kejadian tersebut korban Asmungi merasa di rugikan dan melaporkan ke Mapolsek Candipuro agar dapat di tindak lanjuti
Berdasarkan laporan dari pihak korban pihak kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku RL pada Jum’at 13.Oktober 2023 sekitar pukul 06.00 Wib
“Dari hasil penangkapan, kami amankan
satu unit sepeda motor merk honda beat warna merah hitam,” ucap Kapolsek
Guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya kini tersangka bersama barang bukti kami amankan di Mapolsek Candipuro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dan tersangka akan kami jerat dengan
Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan Pemberatan,” tandasnya (Ag)
