Pringsewu,www.beritaindonesia.org – Pekon Ambarawa Timur, kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu Lampung, gelar Konferensi Pers di Aula Pekon setempat pada Selasa (21/9/2021).
Kepala pekon Ambarawa timut Rohmat memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait pemberitaan disalah satu Media online tentang mark up Dana Desa (DD). Tahun 2018-2021
“Berita tersebut tidak benar, kami pemerintahan pekon Ambarawa Timur membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) sudah sesuai dengan Peraturan Kepala Pekon Ambarawa Timur Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Harga Pengadaan Barang atau Jasa Kebutuhan Pemerintah Pekon Tahun Anggaran 2020,”beber Rohmat dihadapan awak media saat konferensi pers.
Rohmat juga menambahkan kami melakukan realisasi anggaran sesuai dengan yang tertuang, di Peraturan Pekon No. 02 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP)
“Tuduhan Penyimpangan serta Indikasi Manipulasi Laporas Pertanggung Jawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2021 itu fitnah dan tidak berdasar”, terangnya
Rohmat menjelaskan, realisasi kegiatan fisik dan non fisik Tahun Anggaran 2018-2021, kami laksanakan sesuai dengan anggaran yang ada dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat adalah real tanpa ada manipulasi dan semua bukti nota pembayaran sudah terlampir dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
“Pelaporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon sudah dituangkan dalam Peraturan Pekon Ambarawa Timur No. Ol Tahun 2021”, jelasnya.
Rohmat sangat menyayangkan pemberitaan yang tidak berimbang dan sudah menjurus ke fitnah dan pencemaran nama baik.
“Saya tidak pernah bertemu dan dimintai klarifikasi oleh wartawan media online tersebut”, pungkasnya.
Sementara itu Ketua BHP pekon Ambarawa Solihin Kami selaku BHP bersama pekon selalu melaksanakan kordinasi sesuai Perencanaan dan melakukan monitoring dalam pelaksanaan nya dan selalu menerima laporan dari pihak pekon menuangkan kedalam Peraturan pekon,” pungkasnya.
Salah satu warga Didik mengklarifikasi terkait brita yang di muat salah media online yang telah memposting foto saya tanpa seijin saya, foto tersebut foto lama tahun 2020 dan tidak pernah memberikan kepada media online tersebut”jelasnya.
Adebsi kecamaatan Ambarawa Paryono juga menambahkan terkait pemberitaan tidak pernah konfirmasi ke pekon Ambarawa timur yang seharusnya hak jawabnya digunakan lebih baik komunikasi yang baik datang kekantor pekon apa bila ada dugaan-dugaan kepada pihak pekon ya kita bicarakan dengan baik-baik, saya berpesan kepada teman teman media kalo ada permasalahan pekon di kecamatan Ambarawa bisa berkomunikasi langsung dengan saya” singkatnya…(y)