Berita Daerah
Paripurna DPRD Way kanan Dalam Rangka Penyampaian Raperda Perubahan APBD TA 2021
Way Kanan, www.beritaindonesia.org DPRD & Bupati way kanan gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian raperda perubahan APBD tahun anggaran 2021 di ruang rapat paripurna kamis (16/09/2021).
Bupati Way Kanan Menyampai kan Pendapatan Secara total rencana pendapatan setelah perubahan sebesar Rp.1,345 Triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp.13 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.1,332 Triliun.
Komponen pendapatan diantaranya bersumber dari PAD, yang semula sebesar Rp.62,8 Milyar naik sebesar Rp.13,4 Milyar sehingga setelah perubahan direncanakan menjadi sebesar Rp.76,2 Milyar.
Sedangkan untuk Pendapatan Transfer mengalami penurunan sebesar Rp.717 juta dari sebelumnya sebesar Rp.1.216,689 Milyar menjadi Rp.1,215,972 Milyar.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah pada Perubahan APBD 2021 tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp.53 Milyar.
Bupati Way Kanan Juga menjelaskan Struktur Belanja juga mengalami perubahan pada Tahun Anggaran 2021, yang secara umum dapat digambarkan bahwa belanja daerah dialokasikan setelah perubahan sebesar Rp.1,291 Triliun atau mengalami penyesuaian sebesar Rp.17 Miliyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.1,274 Triliun.
Alokasi Belanja terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp.879 Milyar atau mengalami penyesuaian sebesar Rp.22 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.857 Milyar.
Penyesuaian Alokasi belanja operasi tersebut terhadap belanja barang dan jasa menjadi Rp.324 Milyar atau mengalami penyesuaian Rp.44 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.280 Milyar.
Sedangkan penurunan pada alokasi belanja operasi diantaranya penurunan pada Belanja Pegawai menjadi sebesar Rp.528 Milyar, penurunan pada Belanja Hibah menjadi sebesar Rp.18 Milyar, penurunan pada Belanja Bantuan Sosial menjadi sebesar Rp.3,5 Milyar dan tidak ada perubahan pada alokasi belanja bunga sebesar Rp.5,5 Milyar.
Alokasi Belanja Modal sebesar Rp.129,4 Milyar atau mengalami penyesuaian sebesar Rp.902 juta dari sebelum perubahan sebesar Rp.128,5 Milyar.
Sedangkan pada alokasi Belanja Tidak Terduga mengalami penurunan sebesar Rp.1 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.6 Milyar atau setelah perubahan sebesar Rp.5 Milyar. Dan pada alokasi Belanja Transfer setelah perubahan menjadi Rp.277 Milyar atau mengalami penurunan sebesar Rp.5 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.282 Milyar.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa rencana pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp.1.345 Triliun yang dialokasikan untuk rencana belanja sebesar Rp.1,291 Triliun, sehingga dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 direncanakan surplus sebesar Rp.54 Milyar.
Untuk Pembiayaan Sebagaimana diuraikan di atas, surplus anggaran sebesar Rp.54 Milyar akan digunakan untuk menutupi kekurangan pembiayaan. Hal ini sesuai dengan struktur pembiayaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Dari sisi penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.12,058 Milyar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan untuk Modal Investasi Pemerintah sebesar Rp.4,355 Milyar dan membayar pokok utang sebesar Rp.61,977 Milyar, Jelas RAS. (fer)
