Connect with us

Berita Indonesia

Oknum Kader PKH Diduga Pungli Warganya Yang Tidak Mampu, Sekdes Cuma Diam

hukum

Oknum Kader PKH Diduga Pungli Warganya Yang Tidak Mampu, Sekdes Cuma Diam

Lampung Selatan,www.beritaindonesia.org — Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Trans tanjungan Kecamatan katibung Kabupaten Lampung selatan, memang telah usai dilaksanakan.

Namun pelaksanaannya kemudian menjadi sorotan banyak pihak.

Pasalnya, penyaluran bansos dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia tersebut, diduga malah dijadikan ajang bancakan oleh sejumlah oknum. Dengan alasan untuk uang uang terima kasih.

Dengan cara memotong uang bahkan di duga mengambil Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setelah mereka pulang mencairkan bansos yang menjadi haknya.

Padahal melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (PKH), Negara harus memastikan bahwa Bantuan Sosial PKH harus diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat PKH tepat jumlah dan tepat sasaran. Karena salah satu tujuan PKH diantaranya adalah, Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan (KPM).

Ironisnya, Dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, Selasa (17/10/2023), terkait adanya dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum kader PKH terhadap keluarga tidak mampu di wilayah pemerintahannya, Sekdes, Trans tanjungan justru malah memilih bungkam atau tutup mulut. Dari pada memberikan penjelasan kepada awak media.

Diamnya sekdes pun sontak menimbulkan sejumlah pertanyaan, Apakah karena sekdes dan jajaran terkait dalam hal ini atau memang diam menutup mata?

Bukankah seharusnya Pemerintahan Desa ikut serta mengawasi pendamping PKH dalam melaksanakan tugasnya serta menerima, menyelesaikan maupun meneruskan permasalahan dari masyarakat ke tingkat yang lebih tinggi?

Sementara dalam peraturan perundang-undangan dikatakan, sumber pendanaan PKH itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD Propinsi ,Kabupaten/ Kota dan
sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Dimana tentunya, Pemerintahan Desa sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah Kabupaten. Dan Pemerintah Daerah yang juga menjadi perpanjangan tangan Pemerintah Propinsi dan Pusat, harus melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya Program Keluarga Harapan sesuai dengan kewenangannya.

Pengawasan terhadap proses penyaluran dilakukan secara berjenjang mulai dari pemerintah daerah melalui pemerintah kecamatan, Dinas Sosial melalui peran pendamping PKH tingkat kecamatan
dan juga oleh pemerintah desa secara langsung kepada kepala keluarga yang memperoleh bantuan tersebut.(Ag)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in hukum

Advertisement
Advertisement
To Top