Pendidikan
Oknum Guru SMA Negeri 1 Katibung Tolak Wartawan: Diduga Halangi Akses Informasi Publik
Lampung Selatan,www.beritaindonesia.org– Insiden kurang menyenangkan terjadi di SMA Negeri 1 Katibung, Kabupaten lampung Selatan, provinsi lampung, ketika dua wartawan hendak melakukan dan melihat pekerjaan pembangunan gedung di SMAN 1 katibung, namun justru di ditolak oleh oknum guru berinisial A yang diketahui menjabat sebagai guru sekolah sekaligus tim pembangunan gedung di SMAN 1 katibung.
Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (16/9/2025), saat dua wartawan menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanah Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Niat baik untuk melakukan klarifikasi dan menggali informasi terkait kegiatan pembanguana gedung sekolah yang tidak ada papan impormas.
Sekolah itu seharusnya disambut terbuka oleh institusi pendidikan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Namun yang terjadi sebaliknya.
Menurut penuturan diky, salah satu wartawan di lokasi, proses awal sempat berjalan sesuai prosedur. Kartu identitas pers mereka ada dan sudah ijin dengan penjaga sekolah kepada petugas keamanan sekolah dan dibawa masuk untuk disampaikan ke dalam. Sekitar 10 menit kemudian, satpam kembali dengan menyampaikan bahwa Kepala Sekolah sedang rapat dan oknum guru inisial A yang menyambut.
Tak lama kemudian, A selaku tim pembangunan akhirnya keluar menemui wartawan, namun dengan raut wajah cemberut dan sikap tidak bersahabat. Alih-alih menyambut atau menjadwalkan pertemuan lanjutan.
ASN bertindak seolah-olah sebagai juri yang menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh melakukan tugas
“Undang-undang Pers sangat jelas mengatur bahwa wartawan berhak mencari dan memperoleh informasi,” ujar diky satu jurnalis media online dan cetak yang hadir.
Namun langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja pers yang sah, dan mencerminkan rendahnya transparansi di lingkungan sekolah.
Penolakan terhadap upaya konfirmasi dari wartawan ini dinilai bertentangan dengan prinsip negara yang terbuka dan bersih sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pers sebagai lembaga sosial memiliki peran strategis dalam mengontrol jalannya pemerintahan dan pelayanan publik, termasuk di bidang pendidikan. Tindakan A dinilai mencederai semangat demokrasi dan keterbukaan informasi yang menjadi hak publik.
Peristiwa ini menjadi tamparan bagi dunia pendidikan dan harus menjadi perhatian serius dinas pendidikan dan pihak-pihak terkait agar tidak ada lagi upaya pembungkaman terhadap pers yang tengah menjalankan fungsinya secara sah dan konstitusional.
( Ag. S)
