Berita Daerah
Mantan Kepala Kampung Bandar Sari Diduga Lakukan Mark Up Belanja Bibit Alpukat Saat Masih Menjabat
Waykanan, www.beritaindonesi.org – Mantan Kepala Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Waykanan Diduga lakukan Mark up belanja bibit alpukat yang di bagikan terhadap masyarakat dimana masyarakat di bagi dua batang bibit alpukat per KK.
Pasalnya belanja bibit alpukat tersebut terkesan melebihi anggaran yang ditetapkan harga pasar dimana desa beli bibit tersebut dengan harga 30ribu per batang, Bukan hanya ini dari data yang di himpun media ini kegiatan program kerja kampung Bandar Sari sejak tahun 2019 juga banyak dugaan korupsi yang terjadi di lapangan salah satunya bangunan lapangan volley dimaksud untuk sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa pembuatan lapangan volley menelan anggaran sebesar 80juta.
Untuk belanja Bibit Alpukat di anggarkqn sebesar 80 juta rupiah melalui anggaran Dana Desa DD tahun 2022.
Bukan hanya bibit alpukat yang terkesan Mark up modus operandi yang di lakukan adanya main mata antara kepala kampung dan bendahara oleh dengan memalsukan SPJ karena laporan belanja kegiatan dengan praktek dilapangan terkesan banyak Mark up.
Hal ini di katakan oleh narasumber yang enggan di publish, kepada awak media mengatakan (30/06) “bukan hanya belanja bibit alpukat yang belanja dengan anggaran cukup besar sebesar 80 juta, bangunan gorong-gorong yang menelan anggaran 13 juta terkesan asal jadi mas tahap dua kegiatan pemilihan BPK sebesar 17juta lebih ada juga anggaran untuk tapal batas sebesar 15juta dan menurut saya sangat tidak sesuai dan hal ini patut di periksa kebenaranya.
Saya berharap pihak pihak terkait maupun Aparat Penegak Hukum APH bisa kroscek kembali anggaran DD kampung Bandar Sari sejak tahun anggaran tahun 2019 sekaligus mantan Kepala Kampung nya di periksa karena sejatinya DD itu untuk kesejahteraan masyarakat bukan untuk pribadi.”imbuhnya”
Terpisah saat awak media konfirmasi kepada Eriyanto pihak ke tiga atau suplayer bibit alpukat “saat itu tahun 2022 kepala kampung Bandar Sari benar belanja bibit alpukat kepada saya mas sebanyak 2.200 batang dimana perbatangnya saya kasih harga 20 ribu rupiah mas terima di tempat.”pungkasnya”
Saat dikonfirmasi melalui via phon Marzuki selaku mantan kepala kampung Bandar Sari mengelak adanya informasi dugaan Mark Up yang dilakukan, “saat itu Eriyanto bukan suplayer mas, dia hanya penyalur, kami pihak kampung yang belanja sendiri dan itu untuk pembayaran bendahara dan masing masing TPK yang lakukan kegiatan, meskipun saya selaku penanggung jawab anggaran tapi saya lupa karena udah tahun lalu.”elaknya”
Sesuai Dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang desa.
Yang seharusnya Dana Desa untuk pembangunan demi kemajuan desa atau memberikan manfaat masyarakat desa, namun ada kegiatan desa yang menggunakan DD tersinyalir menjadi syarat penyimpangan dari fungsi DD.(Wen)
