Berita Daerah

LSM PRL Mendorong Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Dana (DD) Covid 19 Di Dua Desa Dikatibung

Published on

Lampung Selatan, wwwberitaindonesia.org – Viralnya pemberitaan dugaan Korupsi dana Covid di desa Tanjung Ratu dan desa Sukajaya Kecamatan ketibung akhirnya mendorong banyak mendesak Aparat Penegak Hukum ( APH ) di provinsi Lampung untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua kepala desa tersebut.

Salah satunya Aminudin S.P, Ketua LSM Penbinaan Rakyat Lampung ( PRL ). Aminudin S.P yang diminta tanggapannya oleh media ini di kantor Sekretariat jln. Dr Warsito 03 Teluk Betung,Rabu (03-05-2023) menjelaskan bahwa pihaknya mendorong masyarakat yang mencurigai ada dugaan korupsi dana covid untuk melaporkan kepala desanya ke APH.

“Iya yang jelas, sudah dijelaskan dalam aturan bahwa seluruh masyarakat diminta ikut dan aktif melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran DD, karna dana desa tersebut diperuntukkan untuk kepentingan seluruh masyarakat desa, tetapi dikelola oleh pemerintah desa, jadi diwajibkan masyarakat melakukan dan diharapkan terlibat dalam pengawasan agar anggaran DD terealisasi dengan baik. Jadi kalau ada dugaan penyimpangan atau anggaran yang tidak direalisasikan atau ada indikasi difiktipkan oleh oknum pemerintah desa jangan segan-segan untuk segera melaporkan ke APH” jelas Aminudin.

Sementara menurutnya pihaknya selaku LSM bersedia mendampingi masyarakat yang ingin melaporkan oknum pemerintah desa, dengan melengkapi data dan fakta dari lapangan.

Masyarakat menilai,Adanya dugaan tak transparan terkait dugaan pengelolaan Dana DD Covid 19 pada Tahun 2022.

Selain tak transparan,Oknum Pemerintah Desa Tanjung Ratu dan Pemerintah Desa Suka Jaya diduga melanggar Undang-undang Keterbukaan informasi publik No.14 Tahun 2008.

Menurutnya masyarakat butuh keterbukaan informasi dan pengeleloan dana desa harus transparan.apa-apa yang sudah dibelanjakan,seperti barang dan jasa kegiatan Covid 19 didesanya.

Menurutnya,masyarakat memiliki peran penting mengawasi,mengontrol agar pengelolaan dana desa tepat sasaran.

Karena,Dana Desa (DD) besarannya cukup fantastis mencapai milyaran rupiah jangan sampai kepala desa tersandung hukum.

Nah!Disitulah masyarakat meminta kepada Kejaksaan,Inspektorat dan kepolisian untuk mengaudit kegiatan dana desa covid 19 ini.

Hal Demikian agar sejalan dengan keterbukaan informasi publik No
14 Tahun 2018,”ucap Aminudin Menambahkan.

Sebelumnya diberitakan beberapa masyarakat menilai,Adanya dugaan tak transparan dan dugaan korupsi terkait pengelolaan Dana DD Covid 19 pada Tahun 2022 yang dikelola oleh pemerintah desa Tanjung Ratu dan pemerintah desa Sukajaya kecamatan Ketibung.(Tim).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

Exit mobile version