hukum
Korupsi Insentif Satpol PP Lampung Selatan Rp 2,8 M, Plt Kabid Tibum Jadi Tersangka
Lampung Selatan,www.beritaindonesia.org- Kejari Lampung Selatan menetapkan AH sebagai tersangka dugaan korupsi insentif Satpol PP, Selasa, 12 Agustus 2025.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan Volanda Azis Shaleh mengatakan, AH adalah Plt. Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Lampung Selatan tahun 2021.
Volanda Azis Shaleh menuturkan, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi insentif Satpol PP Lampung Selatan ini berdasar pengembangan penyidikan yang dilakukan jaksa.
Di mana, AH yang menjabat Plt. Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat periode Januari – November 2021 menerbitkan surat permintaan pembayaran dana insentif untuk Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS).
”Tersangka menerbitkan surat permintaan pembayaran dana insentif Pol PP tahun 2021 untuk THLS dengan double pembayaran,” papar Volanda Azis Shaleh.
Pembayaran double tersebut dititipkan ke rekening penampungan Intan Melicadona, yang juga menjadi tersangka dan sudah menjalani persidangan.
Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2.824.911.140.
Volanda Azis Shaleh menyebutkan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus memperoleh alat bukti yang cukup terhadap dugaan korupsi insentif Satpol PP Lampung Selatan.
Usai dijadikan tersangka, AH selanjutnya akan menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA selama 20 hari ke depan, terhitung 12 Agustus 2025.
Sebelumnya, tiga tersangka kasus dugaan korupsi insentif Satpol PP Lampung Selatan sudah menjalani persidangan.
