Connect with us

Berita Indonesia

Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran “Alergi Wartawan”

Berita Daerah

Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran “Alergi Wartawan”

Pesawaran, www.lemsamedia.net Suprapto Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran dari partai PDI alergi terhadap wartawan.

Pasalnya, saat ditemui Wartawan Lensa Media dan rekannya Agung, di gedung DPRD Kabupaten Pesawaran hendak konfirmasi terkait pembangunan Rehabilitasi jaringan irigasi Way Kertasana proyek di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2021 yang diduga bermasalah, Suprapto mengelak dan enggan diwawancarai Jumat (17/06/2021).

Sikap Suprapto selaku Ketua DPRD yang enggan diwawancarai menimbulkan kesan ia alergi terhadap wartawan dan sangat disayangkan oleh insan Pers, ujar Wartawan Lensa media dan rekannya Agung.

Padahal banyak hal yang ingin dikonfirmasi Awak media khususnya terkait pembangunan Rehabilitasi jaringan irigasi Way Kertasana Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran proyek tahun anggaran 2021 yang diduga bermasalah” kata Agung kepada Lensa media.

Patut dipertanyakan ada apa seorang Ketua DPRD alergi untuk dikonfirmasi. Setiap hendak diwawancarai Suprapto terkesan mengelak.dan ditanya melalui ajudan selalu berkilah. “Bapak lagi makan siang,” kata sang ajudan.

Berdasarkan Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sudah jelas, bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, tambahnya.

“Jadi Kalau ada pejabat Takut diwawancarai dan enggan memberi keterangan, berarti Dia tidak paham Undang-undang, tutup Agung.”

Lebihlanjt,” Agung Media online saat dimintai tanggapannya mengatakan, Jika pejabat tersebut menghindar saat dikonfirmasi insan Pers justru akan menimbulkan kecurigaan dan asumsi negatif baik di kalangan Pers maupun masyarakat, terang Agung.

Setiap Pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN dan APBD masyarakat wajib Mengetahui dan mempertanyakannya Bahkan mengawasi realisasinya, itu amanah UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tambahnya.

Jika ada pejabat takut untuk diwawancarai dan enggan memberi informasi yang benar kepada masyarakat, bisa dikatakan ia tidak memahami aturan dan Undang-undang yang berlaku di Republik ini.

Terkait hal tersebut dirinya minta kepada Ketua Umum Pusat dan Ketua DPD PDI Provinsi Lampung untuk memanggil Suprapto agar memberikan teguran atas sikapnya itu, tegas Agung (adi).

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita Daerah

Advertisement
Advertisement
To Top