Connect with us

Berita Indonesia

Kedapatan Mencuri, Warga Sidowalyo di Tangkap Polisi

Kriminal

Kedapatan Mencuri, Warga Sidowalyo di Tangkap Polisi

Lampung Selatan,www.beritaindonesia.org — Polsek Sidomulyo, Polres Lampung Selatan. Berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada , Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 22.00 Wib

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di dusun Banyumas Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pelaku bernama Edi Suranto (31) wargaSidowaluyo Kecamatan Sidomulyo di tangkap Polsek Sidomulyo, lantaran telah melakukan pencurian berupa 1 buah Handphone merk OPPO A1K warna merah dan 1 unit Handphone merk Nokia serta uang tunai sebesar Rp. 2.600.000

Mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yurin, Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugiyanto mengatakan bahwa pada saat itu, korban Muhya Basir (42) pemilik rumah sedang tidak berada di rumah

Kemudian, pelaku Edi Suranto dengan leluasa berusaha masuk kedalam rumah melalui pintu belakang yang terbuat dari gribik bambu

“Setelah di dalam rumah korban, pelakumengambil 2 buah handphone dan uang sebesar Rp. 2.600.000, yang tersimpan di dalam kamar,” kata Kapolsek Iptu Sugiyanto, Sabtu (14/12/2024)

Setelah berhasil melakukan aksi pencucian nya, selanjutnya pelaku berhasil kabur dari rumah korban

Namun, kata Iptu Sugiyanto korban yang merasa kehilangan mencurigai seseorang yang telah melakukan pencurian dirumahnya tersebut adalah pelakuEdi Suranto

“Merasa telah memiliki bukti yang kuat, lalu korban bersama warga menghubungi personil Polsek Sidomulyo, guna melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan,” ujar Iptu Sugiyanto lagi

Setelah mendapatkan laporan dari wargaselanjutnya petugas kami meluncur ke lokasi untuk mengamankan terduga pelaku serta mengamankan barang bukti

“Dari hasil pemeriksaan dan dilakukan introgasi terduga pelaku membenarkan telah melakukan pencurian dirumah korban,” jelasnya

Dan guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya, kini pelaku dan barang bukti di amankan Mapolsek Sidomulyo guna penyelidikan lebih lanjut

Akibatnya perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar sebesar jika ditafsir senilai Rp. 3.500.000

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,”‘tandasnya

(Rilis)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kriminal

Advertisement
Advertisement
To Top