Connect with us

Berita Indonesia

Kades Hara Banjar Manis Kembali Dilaporkan Warga ke Kejari Lampung Selatan

Berita Daerah

Kades Hara Banjar Manis Kembali Dilaporkan Warga ke Kejari Lampung Selatan

Lampung Selatan, www.beritaindonesia.org – Puluhan warga Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Senin (11/8/2025), mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda. Mereka melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Syahrudin dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp700 juta.

 

Aksi warga dipimpin tokoh pemuda desa, Arham Alfiyadi mahasiswa bagian hukum dan pengiat hukum ini,”mengaku telah menyiapkan dokumen dan bukti yang dianggap lengkap untuk menguatkan laporan tersebut. Salinan laporan juga ditembuskan ke Kejati Lampung, Kejaksaan Agung RI, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Dugaan Korupsi 2022–2025

Menurut Arham  Alfiyadi praktik penyelewengan diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2025. Modusnya meliputi penyalahgunaan dana APBDes, penyelewengan bantuan pihak ketiga, serta pemotongan upah dan gaji aparatur desa tanpa dasar hukum.

 

Salah satu yang disorot adalah dugaan manipulasi laporan proyek pembangunan. Pada 2022, di Dusun III Lembah Sungkai, pemerintah desa membangun Jalan Usaha Tani dengan volume 250 x 2,5 x 0,12 meter. Pada prasasti proyek, tercatat nilai Rp144.435.620, sedangkan pembangunan gorong-gorong senilai Rp15.538.000.

 

Namun, dokumen APBDes 2022 (kode rekening 2.3.12) dan data penyaluran Dana Desa di aplikasi Jaga menunjukkan angka berbeda: jalan Rp140.475.620 dan gorong-gorong Rp14.538.000. Selisih ini dinilai sebagai indikasi mark-up yang merugikan keuangan desa dan negara.

 

Warga Desak Transparansi

Arham menegaskan, warga sudah lama resah dengan pengelolaan dana desa yang dianggap tertutup. “Kami berharap langkah hukum ini jadi pintu masuk untuk membongkar seluruh praktik penyelewengan,”

Dan kami akan mengawal sampai tuntas dugaan penyelewangan anggaran dana desa ini ujarnya.

 

Setibanya di Kejari Kalianda, laporan warga diterima langsung jaksa Gilang Roka. Pihak kejaksaan memastikan akan mempelajari berkas, melakukan penyelidikan mendalam, dan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menghitung total kerugian negara.

 

Gilang menegaskan, meski uang yang dikorupsi dikembalikan, proses hukum tetap berjalan. Mengacu Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara hanya meringankan hukuman, bukan menghapus pidana.

 

“Kami akan memproses secara profesional. Jika bukti kuat, perkara ini akan kami bawa hingga persidangan,” ujarnya.

 

Menunggu Pembuktian,

Dengan laporan yang dinilai rinci, warga Desa Hara Banjar Manis berharap kejaksaan membuktikan komitmennya. Mereka ingin kasus ini benar-benar menyeret pelaku korupsi ke meja hijau demi menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap dana desa.

(Red/Ag)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita Daerah

Advertisement
Advertisement
To Top