Berita Daerah
Inspektorat Lamsel Percepat Pemeriksaan APBDes Hara Banjar Manis
Lampung Selatan, www.beritaindonesia.org – Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan terus mempercepat langkah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Desa (Pemdes) Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda.
Sejak Senin (25/8/2025), sejumlah aparatur desa mulai dipanggil untuk dimintai keterangan terkait Rencana dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 hingga 2025. Pemeriksaan dilakukan melalui audit lapangan, termasuk pengecekan fisik pembangunan.
“Sejauh ini kami sudah memanggil sekretaris desa, bendahara, ketua BUMDes, hingga perangkat desa lainnya. Mereka diminta melengkapi data, terutama laporan keuangan desa, pajak kegiatan, anggaran BUMDes, serta penggunaan dana ketahanan pangan,” ujar salah satu perwakilan Inspektorat.
“Ia menambahkan, tim masih meneliti dokumen sebelum hasil pemeriksaan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda. “Detail anggaran bukan ranah inspektorat untuk dijelaskan, karena proses masih tahap pengumpulan keterangan. Tugas kami hanya memeriksa kelengkapan dokumen dan bukti laporan, kemudian hasilnya diserahkan ke pihak berwenang,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Hara Banjar Manis mengaku belum bisa memastikan isu adanya pemotongan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa sebesar Rp2 juta.
“Soal itu saya belum bisa menjawab, karena yang bisa menjelaskan adalah bagian keuangan. Setahu saya, awal tahun 2025 memang ada pengembalian dana ke inspektorat terkait temuan sebelumnya, tapi saya tidak tahu detailnya,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Bendahara Desa, yang menyebutkan pemeriksaan intensif ini membuat beberapa pekerjaan rutin menjadi tertunda. “Mohon pengertiannya. Bukan berarti kami enggan ditemui, tapi pekerjaan menumpuk akibat pemeriksaan ini,” jelasnya.
“Di sisi lain, Ketua BUMDes Hara Banjar Manis membenarkan dirinya juga dipanggil inspektorat. Ia diminta melengkapi sejumlah berkas dan kemungkinan akan kembali dipanggil untuk membuat surat pernyataan. Namun, ia menyoroti bahwa pemeriksaan hanya menyasar kepengurusan baru.
“Kami agak keberatan, Pak. Yang dipanggil hanya pengurus baru, padahal pemeriksaan mencakup tahun 2022–2023. Saat itu masih kepengurusan lama, meskipun legalitasnya belum terdaftar di kementerian sesuai aturan. Seharusnya mereka juga diperiksa terkait penyertaan modal Rp80 juta untuk usaha simpan pinjam,” ujarnya.
“Menurutnya, ada banyak hal yang harus diklarifikasi dari kepengurusan lama. “Pengembalian modal apakah sudah masuk SILPA? Bagaimana pertanggungjawaban PAD Kalau rugi, apakah sudah ada kajian kepantasannya Apakah sudah ada berita acara serah terima dari pengurus lama ke pengurus baru? Ini baru adil, dan masyarakat pun tahu,” tegasnya.
“Ketua BUMDes itu menambahkan, kepengurusan baru baru berjalan sejak 2024. “Sebelum 2024 kami tidak tahu-menahu. Anggaran pengembalian ke mana? Ke kepala desa kah, atau ada yang disilpakan ke rekening desa? Gedung BUMDes sampai rusak, tapi belum pernah digunakan. Itu yang seharusnya ditelusuri,” pungkasnya.
