Infrastruktur
Diduga Proyek Siluman di Kecamatan Way Sulan,Tanpa Papan Nama, Perpres Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012 Tidak Dihiraukan
Lampung Selatan,www.beritaindonesia.org — Proyek fisik di wilayah Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan diduga tanpa papan nama alias siluman masih ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi, Rabu (1/5/2024).
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kabupaten Lampung Selatan, tepatnya di Desa Mekarsari, dusun way sipin.
“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek jalan ini, Mendadak ada pekerjaan fisik. Padahal harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ujar warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Tampak juga terlihat pasir yang tidak sesuai masa pasir nya kaya tanah seperti itu,”ujarnya.
Ditempat yang sama warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya yang berada didekat lokasi menjelaskan ke awak media, tidak tahu siapa pelaksana, mungkin bisa tanya ke Balai Desa.
“Kami berharap satuan kerjaan kedepannya proyek mohon di taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” ungkapnya.
Sementara, ketika awak media www.beritaindonesia.org belom bisa konfirmasi ke salah satu dari pekerja di karnakan yang bersangkutan tidak ada.
(Ag)
