Kriminal
Bertepatan Hari Bayangkara, Polsek Candipuro Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Lima Orang Diamankan
Lampung Selatan,www.beritaindonesia.org– Momentum Hari Bayangkara ke-80, Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Lapangan Bola Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Lima orang berhasil diamankan, Jumat (3/7/2026).
Hal ini menunjukan keseriusan kerja nyata pihak kepolisian Polsek Candipuro, dibawah pimpinan Iptu Ali Humaini. S.H.M.M, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya.
Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaini mengatakan, Kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial R, terkait hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat yang diparkir di belakang lapak penjualan minuman pada saat kegiatan masyarakat berlangsung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21juta.
“Setelah di lakukan serangkaian penyelidikan Unit Reskrim Polsek Candipuro berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian,” kata Kapolsek.
Pada Kamis malam (2/7/2026) sekira pukul 22.00wib, petugas berhasil mengamankan di duga pelaku atas nama SKM, di wilayah Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro.
“Saat akan diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas berupa tembakan peringatan dan yang pada akhirnya pelaku berhasil diamankan,” terang Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku SKM mengakui melakukan pencurian bersama seorang pelaku lain berinisial BM, Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan menerangkan bahwa sepeda motor hasil curian telah diserahkan kepada pihak lain di wilayah Kabupaten Lampung Timur, jelasnya.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga orang lainnya masing-masing berinisial ST, AG, dan GST als DF, sekaligus mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan dokumen kendaraan berupa fotokopi STNK dan BPKB sebagai barang bukti pendukung.
Hasil pendalaman sementara menunjukkan bahwa tersangka SKM merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Selain itu, yang bersangkutan juga mengakui pernah melakukan beberapa tindak pidana lain sehingga penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam perkara lainnya, tegasnya.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Candipuro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 5 Tahun.
Polsek Candipuro mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menempel, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, tutup Kapolsek.
