Connect with us

Berita Indonesia

Bejad!! Oknum Kepala SPPG di Lampung Timur Ditangkap Polisi Atas Laporan Penculikan Dan Pencabulan Anak

hukum

Bejad!! Oknum Kepala SPPG di Lampung Timur Ditangkap Polisi Atas Laporan Penculikan Dan Pencabulan Anak

Lampung Timur, www.beritaindonesia.org – Proses penangkapan DD, seorang pria yang dilaporkan melakukan penculikan dan pencabulan atas anak usia 7 tahun berlangsung dramatis, pada Selasa petang.

Pria 29 tahun ini diamankan di halaman parkir salah satu gerai moderen. Pria yang diduga memiliki kelaianan orientasi seksual karena menyukai anak kec il ini sempat hendak kabur.

Berkat kesigapan polisi, lajang yang belum menikah ini berhasil diamankan, diborgol dan dibawa menuju tahanan.

Siapa DD ?

Dia merupakan orang hebat. Menjabat sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) salah satu Dapur MBG, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, di bekuk Satuan Resmob Polres Lampung Timur.

Warga Kecamatan Purbalinggo Lampung Timur, sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolres Lampung Timur.

”Dari Laporan itu, selanjutnya kami melakukan penyelidikan, penyidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi. Setelah cukup bukti, DD kami tetapkan menjadi tersangka, atas dugaan penculikan sekaligus pencabulan anak di bawah umur, ujar AKP Stefanus Boyoh.

Dalam aksinya pada 30 Januari 2026. Sebelum, melalukan pencabulan, oknum Kepala SPPG  ini lebih dulu menculik lalu merudapaksa.

Modus tersangka dengan berpura-pura menawarkan tumpangan kepada korban. Dengan mulut manis beracun, bujuk rayu dan tipu muslihat. Korban yang masih berusia 7 tahun itu, berhasil diperdaya. ”Korban dibawa naik sepeda motor dan dibawa ke area perkebunan jagung,” kata AKP Boyoh.

Mirisnya, setelah melampiaskan syahwatnya itu, sang monster anak itu langsung pergi, meninggal korban di area perkebunan. ”Jadi korban ini ditinggalkan begitu saja di TKP,” terang Kasat Reskrim Lampung Timur.

Lanjutnya, korban sempat menjerit dan menangis, ketakutan. Beruntung ada warga yang mendengar tangisan korban hingga langsung diselamatkan dan diantar ke rumah orang tua korban.

”Korban ini trauma berat,” ujar AKP Stefanus Boyoh

Sementara motif perbuatannya, diduga pelaku mempunyai kelainan seksual dan ketertarikan terhadap anak di bawah umur.

Atas kelakuannya Pelaku di kenakan Pasal 450 dan atau Pasal 415 huruf B, Undang-undang RI No 1 Th 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman 9 tahun Penjara, tutup AKP Stefanus

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in hukum

Advertisement
Advertisement
To Top