Berita Daerah
Batal Unjuk Rasa, Massa Tergabung Dalam FSPMI Lakukan Mediasi, Pihak PT PLN Nusantara Power UP Sebalang Melarang Wartawan Lakukan Peliputan
Lampung Selatan,www.beritaindonesia.org – Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) batal menggelar aksi unjuk rasa di PT PLN Nusantara Power UP Sebalang yang berlokasi di Desa Tarahan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, Selasa 07 Januari 2025.
Dimana rencananya aksi unjuk rasa tersebut digelar, guna menyampaikan tuntutan agar PT PLN Nusantara Power UP Sebalang mempekerjakan kembali 14 karyawan yang tidak dipekerjakan setelah pergantian vendor, sebab menurut para pekerja mereka sudah lama mengabdi bahkan sudah ada yang bekerja selama 9 tahun.
Pembatalan aksi unjuk rasa tersebut disampaikan langsung kepada awak media oleh koordinator aksi Husni Anwar.
“Aksi hari ini kami batalkan, sebab pihak Polres Lampung Selatan meminta kami untuk melakukan mediasi, yang juga akan dihadiri oleh pihak TNI-POLRI, DPRD, Dinas tenaga kerja, Kepala Desa, perwakilan PT PLN Nusantara Power UP Sebalang, vendor dan 14 orang pekerja yang menuntut dipekerjakan kembali,” terang Husni.
Dalam mediasi tersebut pihak FSPMI menyampaikan apa yang menjadi tuntutan 14 orang pekerja, namun pihak PT PLN Nusantara Power UP Sebalang belum bisa mengambil keputusan terkait tuntutan pekerja, pihak PT PLN Nusantara Power UP Sebalang berjanji akan memberikan jawaban pada hari kamis mendatang.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Erick Meidiartha menjelaskan kronologi awal terkait 14 pekerja yang tidak dipekerjakan kembali oleh pihak vendor.
Menurut Erick, hal ini bermula ketika terjadi peralihan vendor dari PT ISS Indonesia ke PT GWP dan PT MKP, dan disinyalir ada intervensi oleh oknum pegawai PNP, selain itu PT PLN Nusantara Power UP Sebalang terkesan mengabaikan kearifan lokal.
Lebih lanjut Erick mengatakan bahwa 14 orang pekerja merupakan warga masyarakat desa Tarahan dan sudah bekerja selama 5 Tahun bahkan ada yang sudah bekerja selama 9 Tahun.
” Kita meminta kearifan lokal itu dijalankan bukan hanya untuk pekerja baru namun juga untuk pekerja yang sudah lama mengabdi,”tegas Erick.
Pentolan FSPMI tersebut juga menegaskan akan melakukan aksi, jika PT PLN Nusantara Power UP Sebalang belum memberikan jawaban pada hari kamis mendatang sesuai dengan apa yang dijanjikan dalam mediasi.
Sementara itu Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Farizal Purba SE dari Fraksi Partai Gerindra meminta agar pihak PT PLN Nusantara Power UP Sebalang atau pihak vendor memberdayakan dan mempekerjakan kembali 14 orang pekerja.
Menurut Farizal tidak ada alasan jelas terkait Pemberhentian para pekerja, sebab selama ini para pekerja bekerja dengan baik, meskipun menurut pihak PLN Nusantara Power UP Sebalang berdalih ada beberapa catatan terhadap para pekerja, namun tidak dapat dibuktikan, sebab selama bekerja mereka tidak pernah mendapat Surat Peringatan (SP).
Terpisah Hairul selaku kepala desa Tarahan berkomitmen untuk memperjuangkan hak para pekerja dengan bermohon kepada pihak PT PLN Nusantara Power UP Sebalang.
“Tentunya saya akan memperjuangkan warga saya agar bisa bekerja kembali sesuai dengan kapasitas saya selaku kepala desa,” ujarnya.
Dalam proses akan dilakukannya mediasi antara pekerja dan pihak PT PLN Nusantara Power UP Sebalang sempat terjadi ketegangan antara pihak PT PLN Nusantara Power UP Sebalang dengan awak media.
Hal ini dipicu dilarangnya awak media untuk melakukan peliputan pada proses mediasi antara pekerja dan pihak PT PLN Nusantara Power UP Sebalang dengan alasan yang tidak jelas bahkan pihak PT PLN Nusantara Power UP Sebalang tidak bisa memberikan penjelasan dan apa yang menjadi dasar pelarangan peliputan tersebut.
Dengan adanya pelarangan peliputan oleh pihak PT PLN Nusantara Power UP Sebalang tersebut menjadi catatan sebab awak media bekerja dilindungi undang-undang yang notabene merupakan peraturan tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Aceng.S)