Berita Daerah
APBDES TAHUN 2022 PEKON MATARAM KECAMATAN GADING REJO, PRIGSEWU DIDUGA MENJADI AJANG KORUPSI
Pringsewu, www.beritaindonesia.org Sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang desa
Seharusnya dana desa untuk kemajuan desa atau memberi manfaat kepada masyrakat tersinyalir menjadi syarat penyimpangan
Salah satu kegiatan yang mengunakan dana desa di pekon Mataram kecamatan gading Rejo pprinngsewu
1 pengadaan bibit padi Rp 11 000 000
2pengadaan bibit cabai Rp 3 000 000
Ngatiman selaku ketua gapoktan peko Mataram kecamatan gading Rejo prinsewu saat di konfirmasi oleh awak media ini beliau mengatakan kami benar mendapat bantuan bibit padi bukan dari pekon tapi dari dinas pertanian
Ditempat terpisah Yati selaku KETUA KWT pekon mataram menatakan bahwa kami tidak mendapat bantuan bibit cabai
Ditempat terpisah Kaur perencana, ketua TPK, dan sekretaris desa memberikan keterangan bahwa bibit padi tidak jadi di belanjakan karna tidak ada dana talangan dan anggaran tersebut di kembalikan ke rekening desa
Rahmat Riyadi selaku kepala pekon Mataram kecamatan gading Rejo Pringsewu saat di konfirmasi beberapa waktu yg lalu mengatakan bahwa anggaran dana yg tidak jadi di belanjakan saya masukan ke saldo, (Wendy/sadek)
