hukum
Advokat Lamsel Siap Dampingi Warga, Terkait Ada Dugaan Penggelapan Dana Bansos di Desa Trans Tanjungan
Lampung Selatan,www.beritaindonesia.org — Sejumlah warga di Desa Trans Tanjungan Kecamatan katibung, diduga menjadi korban tindak pidana korupsi (tipikor) dana bansos. Hal ini, terkuak usai beberapa orang warga menyampaikan keluhan mereka karena hak miliknya sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) diberikan tidak sesuai setelah di print out koran.
Program, PKH seharusnya adalah salah satu program pemerintah yang notabenenya adalah untuk keluarga yang kurang mampu.
” Namun tida dengan yang terjadi di salah satu desa yang ada di Lampung Selatan, tepatnya di Desa Trans Tanjungan kecamatan Katibung Lampung Selatan.
Progam tersebut di duga di jadikan ladang penggelapan oleh salah satu oknum perangkat desa setempat.
Betapa tidak, seharusnya progam tersebut bisa tersalurkan dengan maksimal tanpa ada hal apapun.
Melihat kejadian tersebut salah satu advokat di Lampung Selatan Afrizal SH. Siap mendampingi masyarakat untuk mengawali atau melaporkan oknum perangkat desa tersebut.
Di temui di kediamannya advokat muda tersebut mengatakan bahwa dirinya siapa untuk mendampingi masyarakat trans Tanjungan menempuh jalur hukum terkait hal ini.
Sesuai dengan Pasal 488 UU 1/2023
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
” sesuai dengan UUD dan pasal yang ada, saya siap mendampingi
Masyarakat, karna melihat kejadian ini saya merasa miris, seharusnya bantuan untuk yang membutuhkan di salurkan dengan maksimal ini malah masyarakat mengeluhkannya ,” ujar pengacara mudah tersebut.(49)