Connect with us

Berita Indonesia

Penjualan Pupuk di Atas HET Di Duga Marak, Ini Kata Wakil Ketua Ormas GRIB Kecamatan Waysulan

hukum

Penjualan Pupuk di Atas HET Di Duga Marak, Ini Kata Wakil Ketua Ormas GRIB Kecamatan Waysulan

Lampung selatan, www.beritaindonesia.org 11 Juli 2025 — Penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali menjadi sorotan masyarakat petani di Kecamatan Waysulan. Sejumlah petani mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk dengan harga yang seharusnya, karena diduga ada oknum yang menjual pupuk tersebut melebihi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) Kecamatan Waysulan, Bapak iyunk ramadhani, angkat bicara.

“Kami sangat menyayangkan adanya praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET yang jelas-jelas merugikan petani kecil. Ini sudah kami pantau sejak beberapa waktu lalu dan mendapat laporan langsung dari warga di beberapa desa,” ujarnya saat ditemui di Sekretariat GRIB, Jumat (11/7).

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengkhianati semangat subsidi yang diperuntukkan untuk meringankan beban petani.

“Pupuk bersubsidi itu hak petani. Kalau dijual dengan harga seenaknya, siapa yang dirugikan? Tentu petani. Kami minta aparat penegak hukum dan dinas terkait segera menindak tegas para pelaku nakal,” tegasnya.

GRIB Waysulan juga menyatakan siap mendampingi petani yang menjadi korban untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwenang. Mereka meminta agar pendistribusian pupuk diawasi lebih ketat dan transparan.

“Kami berharap pemerintah tidak tinggal diam. Jangan sampai mafia pupuk terus bermain dan merusak tatanan distribusi yang seharusnya adil dan merata,” tambahnya.

Diketahui, HET pupuk bersubsidi telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian. Namun, masih banyak ditemukan ketimpangan harga di lapangan, dengan pupuk yang dijual hingga dua kali lipat dari harga resmi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas pertanian setempat belum memberikan keterangan resmi. (Aceng)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in hukum

Advertisement
Advertisement
To Top