Connect with us

Berita Indonesia

Pembunuhan Sadis Sopir Travel di Jati Agung Di Tangkap Polisi

hukum

Pembunuhan Sadis Sopir Travel di Jati Agung Di Tangkap Polisi

Lampung Selatan, www.beritaindonesia.org –Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang sopir travel, Arika Arwin, di Jalan Terusan Ryacudu, Kecamatan Jati Agung.

 

Pelaku berinisial US (60) warga kelurahan adalah Surabaya Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung, ditangkap pada Jumat, 4 Juli 2025 di rumah kerabatnya di Desa Way Hui, tanpa melakukan perlawanan setelah diburu sejak jasad korban ditemukan pada Minggu pagi, 29 Juni 2025’

 

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin,  menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan presisi tim gabungan Tekab 308 dalam merespons laporan istri korban yang curiga atas hilangnya suami dan mobil pribadinya

 

Alhasil, setelah menerima laporan dari istri korban pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah kerabatnya di Desa Way Hui,

 

“Pada saat di tangkap pelaku mengakui semua perbuatannya, termasuk membunuh korban karena tersinggung, lalu membawa kabur mobil dan barang korban,” kata Kapolres AKBP Yusriandi kepada media saat konferensi pers, Sabtu (5/7/2025).

 

Dijelaskan Kapolres bahwa pelaku diketahui memesan jasa travel milik korban dengan maksud diantar menuju Bukit Kemuning dijemput di jalan Airan Raya.

 

Selanjutnya pada saat perjalanan menuju Kota Baru, terjadi perbincangan yang berujung petaka. Korban melontarkan kalimat bernada candaan yang dianggap menghina pelaku membuat pelaku tersulut emosi karena bentuk penghinaan terhadap harga dirinya sebagai pria lanjut usia.

 

“Saat di tengah perjalanan pelaku yang duduk di depan minta berhenti dengan alasan buang air kecil, kemudian naik duduk di belakang pengemudi,” jelas Kapolres

 

Kemudian pelaku, tersulut emosi, lalu mengambil tali tambang yang ada di dalam mobil, dan secara tiba-tiba menjerat leher korban dari belakang hingga korban meninggal dunia di tempat.

 

Tak hanya berhenti di situ, pelaku mengambil uang tunai Rp300.000 dari saku korban, serta menyeret jasad korban dan membuangnya ke dalam jurang kecil di bawah jembatan di wilayah Gedung Agung, Jati Agung. Setelah itu, pelaku membawa kabur mobil Toyota Agya milik korban serta sejumlah barang pribadi lainnya.

 

“Saat kami geledah rumah kerabatnya, kami juga menemukan jaket, topi Kopassus, dan dompet pelaku berisi identitas asli. Semua barang bukti kami amankan termasuk handphone korban,” imbuh Kapolres.

 

Menurut Kapolres dalam proses pengungkapan kasus, polisi turut menyita sejumlah barang bukti milik korban dan pelaku, antara lain 1 unit mobil Toyota Agya BE 1077 JH, handphone Oppo A1K merah milik korban, serta HP Nokia 105, HP Oppo putih-gold, jaket kotak-kotak,

 

Selain itu, tas selempang coklat, dompet berisi identitas, kartu anggota Susbintal PT PAMA Persada Nusantara, topi berlogo Kopassus, dan satu lembar foto tangkapan kamera Etle di jalan Tirtayasa yang menguatkan identifikasi terhadap pelaku

 

“Atas kejahatan tersebut, kita kenakan pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, sub Pasal 338 KUHP, dan Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” tandas AKBP Yusriandi.

(Ag.S)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in hukum

Advertisement
Advertisement
To Top