Connect with us

Berita Indonesia

Polsek Katibung Ungkap Kasus Narkoba, Tiga Pelaku Ditangkap

hukum

Polsek Katibung Ungkap Kasus Narkoba, Tiga Pelaku Ditangkap

Lampung Selatan,www.beritaindonesia.org – Anggota Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu, Jumat (13/6/2025) malam, di TPU (Kuburan Cina) Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Dari pengungkapan kasus tersebut tiga tersangka, di tangkap Petugas yang tengah melakukan patroli guna mencegah terjadinya kejahatan tiga C (Curat, Curas dan Curanmor)

Kapolsek Katibung, AKP Rudi S, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di TPU tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika.

“Kami langsung melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap sejumlah remaja yang ada di lokasi. Salah satu dari mereka mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan,” jelasnya.

Saat di lakukan pemeriksaan petugas Polsek Katibung mendapati tiga orang remaja duduk di gazebo TPU. Petugas menemukan timbangan kecil yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika serta sebuah klip plastik bening yang berisi sabu di sekitar area gazebo.

Salah satu pelaku, AW (30), mengaku membeli narkotika tersebut dari temannya di belakang tambal ban Desa Babatan dengan harga Rp 3.000.000.

“Polisi kemudian mengamankan tiga tersangka, serta barang bukti berupa sabu, timbangan kecil, dan beberapa unit handphone. Ketiga pelaku diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” ujar nya, Selasa (17/6/2025)

Adapun tiga tersangka yang berhasil ditangkap oleh Polsek Katibung antara lain AW (30) dan AMM (22) berasal dari Desa Way Urang, Kecamatan Kalianda, serta YF (25) warga Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.

“Kami harap peran serta masyarakat melaporkan jika ada kejadian atau situasi yang mencurigakan, di Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres Lampung Selatan di nomor ‪+62 811-7970-2025” tutup Kapolsek AKP Rudi

(Ag.S)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in hukum

Advertisement
Advertisement
To Top