hukum
(SY) Resmi Melaporkan Oknum Kades & Kadus Pematang Pasir Kepolres Lampung Selatan Atas Dugaan Pemerasan dan Pengeniayaan
Lampung Selatan,www.beritaindonesi.org — SY, tidak terima atas kekerasan tindak pidana penganiayaan dan pemerasan terhadap dirinya dengan pinta sejumlah uang sebesar Rp;5000.000.00,- oleh oknum kepala desa (kades) dan kepala dusun 01 (Kadus) serta salah satu warga Desa pematang pasir kecamatan Ketapang Lampung selatan dengan alasan sebagai administrasi penanda tanganan surat perdamaiyan.
Atas dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap dirinya, SY sudah melakukan Visum, guna untuk melaporkan kejadian ini terhadap aparat penegak hukum (APH) diwilayah Lampung selatan provinsi Lampung.
“Pada hari kamis 8 Febuari 2024, sekira pukul 11.05.WIB. “SY, mendatangi Polres Lampung selatan Dan SY, kini telah Resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polres Lampung Selatan sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/57/II/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/ POLDA LAMPUNG.
“Saat dikonfirmasi oleh awak media, SY menjelaskan, jadi saya ke Polres hari ini melaporkan tindak pidana atas dugaan pemerasan dan penganiayaan, yang di duga dilakukan oleh oknum kepala desa dan kepala dusun 01 Desa pematang pasir kecamatan Ketapang Lamsel, saya menuntut hak, harapan pada pihak APH, pelaku penganiayaan dan dugaan pemerasan terhadap saya dapat diproses secara hukum serta UU yang berlaku di negara kita yaitu Indonesia ini,”Jelasnya.
“Alip, mewakili pihak keluarga menambahkan, kami selaku keluarga mendampingi dan melanjutkan perkara ini kelangkah hukum, agar masyarakat seperti (SY) yang kurang mengerti masalah hukum tidak selalu di tindas, dan harapan kami pelaku dapat dihukum sesuai apa yang mereka perbuat dengan keluarga saya,”terang Alip.
“Rusman Efendi SH.MH Angkat bicara, Seorang Praktisi Hukum sekaligus Ketua DPD GRANAT Lampung Selatan, apa yang dilakukan oleh oknum kadus dan kades tersebut tidak bisa di benarkan, seharusnya memberikan Contoh sebagai pemerintahan/pemimpin yang baik dan benar, bukan melakukan termasuk dalam tindak pidana pemerasan serta penganiayaan secara kekerasan,”ujarnya.
Sebagimana diatur dalam pasal 368 KUHP
barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain,atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Serta diatur dalam pasal 351 KUHP
penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Atas peristiwa tersebut kita berharap aparat penegak hukum (APH) dapat bekerja secara profesional dan cepat dalam memberikan rasa keadilan di masyarakat tanpa pandang bulu siapapun yang bersalah harus mendapatkan hukuman,”tutup Rusman.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan, (SY) melaporkan peristiwa Tindak pidana pemerasan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 368. Juncto 351 KUHP, (1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara (kurungan) selama 9 tahun.
(Ag)
